Bupati Sleman Harda Kiswaya Berpotensi Kembali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata
Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Namun, ia tidak mau sendiri menanggung beban ini.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Purnomo menyebut peran Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat itu, lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tahun 2020 tersebut.
Jabatan Sekda Sleman saat itu dipegang Harda Kiswaya, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman.
Harda Kiswaya menjadi Bupati Sleman setelah memenangkan kontestasi Pilkada 2024, mengalahkan Kustini Sri Purnomo, Bupati incumbent yang juga merupakan istri Sri Purnomo.
Saat penyaluran dana hibah, yang bertujuan untuk penanggulangan pandemi Covid-19, peran Harda Kiswaya sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, karena itu disebut memiliki peran yang lebih dominan.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan dalam perkara ini Harda Kiswaya pernah diperiksa sebagai saksi satu kali dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Sleman.
Penyidik, kata dia, masih terus melakukan pendalaman, pencarian fakta baru, bahkan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk memanggil ulang Harda Kiswaya.
Semua kemungkinan menurut dia masih sangat terbuka tergantung bagaimana penyidik menghimpun semua keterangan dari saksi.
"Pada prinsipnya semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak mungkin, dalam tanda kutip, jika diperlukan kita tidak memanggil, tidak mungkin. Karena diperiksa itu dalam hal membuat terangnya perkara ini. Kan sebenarnya itu. Jadi ada kemungkinan (Harda) dipanggil lagi, pasti ada," kata Bambang, ditemui Rabu (1/10/2025) sore.
Baca juga: Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan, Kejagung RI ini memastikan penyidikan kasus dana hibah masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Sleman bekerja secara objektif, profesional dan proporsional.
Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Tujuannya agar perkara yang telah melibatkan ratusan orang saksi ini menjadi terang benderang.
Meski sudah ada tersangka, Bambang mengaku belum mempunyai target kapan perkara akan dilimpahkan ke tahap dua.
Sebab proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10,9 miliar ini secara tuntas.
Meskipun, Bambang menekankan bahwa cepat tidaknya penanganan kasus tergantung dari karakteristik perkara yang ditangani.
"Perkara (dana hibah) ini kan menjadi atensi publik. Kami upayakan penyelesaiannya secepatnya. Tetapi kan setiap perkara punya karakteristik tersendiri. Mohon dimengerti," kata Mantan Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi ini.
Dalam perkara dana hibah ini, Harda Kiswaya memang pernah diperiksa sebagai saksi satu kali.
Pemeriksaan terhadap mantan Sekda Sleman itu dilakukan pada 14 April 2025.
Menurut Harda, apa yang dikerjakan selama menjadi Sekda Sleman telah disampaikan sesuai informasi yang telah diminta Kejaksaan.
Ia mengaku, saat menjalankan tugas pemberian dana hibah, telah berusaha memitigasi konsekuensi hukum dengan membentuk tim yang melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Polresta Sleman.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi
Adapun terkait Perbup 49/2020 yang menjadi modus tersangka SP dalam dugaan korupsi ini, Harda ikut tandatangan dalam proses perancangannya. Namun, menurut Harda, paraf itu bagian dari proses administrasi.
"Saya sudah jelaskan di Kejaksaan. Soal itu, tanya aja di Kejaksaan karena ini sudah menjadi ranah hukum, saya harus hormati itu. Monggo, jika ada hal hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini, ke Kejaksaan," katanya.
Sekadar informasi, dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dikucurkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 pada tahun 2020.
Uang hibah tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga ditemukan peristiwa pidana sehingga melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Sri Purnomo merupakan Bupati Sleman dua periode, tahun 2010- 2015 dan 2016-2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025.
Modus yang dilakukan SP dalam perkara ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024.
Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, berpendapat tanggungjawab terbesar atas persoalan dana hibah pariwisata ini seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo.
Ia menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut.
"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun peraturan Bupati. Sehingga tanggungjawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," kata dia.(*)
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Sri Purnomo Segera Dipanggil Jaksa Lagi untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Eks Kadis Kominfo Sleman Bakal Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.