Korupsi Bandwidth Sleman
Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth
Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman Tribunjogja.com -- Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.
Eka Suryo Prihatoro sah ditetapkan jadi tersangka setelah terjerat kasus korupsi bandwidth internet saat dia menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemkab Sleman.
Dan kini jabatan terbarunya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tampak gelap.
Karir birokrat yang dirintis sejak pegawai negeri sipil hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi.
Karir birokrat yang dirintis mulai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi.
Pemberhentian Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima surat penetapan tersangka kasus korupsi bandwidth internet, Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman dari Kejati DIY.
Surat itu menjadi dasar bagi Pemkab untuk memproses pemberhentian sementara ESP sebagai ASN Sleman.
• Skandal Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jabatan Sri Purnomo dan Harda Kiswaya
Bagaimana mekanismenya?
Berikut adalah mekanismenya berdasarkan peraturan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dirangkum Tribunjogja.com dari peraturan.bpk.go.id:
Mekanisme Pemberhentian ASN Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
1. Identifikasi Alasan Pemberhentian
Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Alasan dapat berupa: pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, putusan pengadilan, atau menjadi anggota partai politik.
2. Pengumpulan Dokumen Pendukung
Termasuk SK pengangkatan, riwayat jabatan, surat permintaan, putusan pengadilan (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis pemberhentian.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi
Dilakukan oleh unit kepegawaian instansi.
Bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4. Penyusunan dan Penetapan SK Pemberhentian
SK disusun oleh unit kepegawaian dan ditetapkan oleh PPK.
Format dan isi SK mengikuti ketentuan teknis dalam Peraturan BKN.
5. Pengiriman SK ke BKN
Untuk pemberhentian yang memerlukan persetujuan teknis atau pencatatan oleh BKN. Dilakukan melalui sistem kepegawaian nasional (SAPK).
6. Pemberitahuan kepada ASN yang Bersangkutan
ASN menerima salinan SK pemberhentian. Hak-hak pasca pemberhentian (misalnya pensiun) mulai diproses.
7. Penghentian Hak Kepegawaian
Termasuk gaji, tunjangan, akses sistem, dan fasilitas jabatan. Dilakukan segera setelah SK berlaku.
Surat Resmi
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto mengatakan, terkait proses penetapan tersangka eks kepala dinas Kominfo, surat resmi Kejati DIY sudah terkirim ke Kabupaten Sleman, dan sesuai ketentuan nanti dilanjutkan dengan proses pemberhentian sementara.
"Nanti proses ini dilakukan oleh BKPP sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, Rabu (1/10/2025).
Hendra mengatakan surat tersebut diterima oleh Pemkab Sleman pada Senin (29/9/2025).
Proses pemberhentian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Menurut dia, pemberhentian sementara bakal dilakukan sampai nantinya di pengadilan ada putusan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah inkrah, tindak lanjutanya seperti apa, nanti kami mengacu ke pedoman kepegawaian," kata dia.
ESP menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman tahun 2018 hingga 2024.
Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jabatan tersebut sementara dibiarkan kosong.
Kekosongan ini disebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin mengamini dan sudah mendapat informasi bahwa surat resmi dari kejaksaan sudah diterima di Kabupaten Sleman.
Namun demikian, terkait pemberhentian sementara terhadap pegawai ada mekanisme yang harus ditempuh yaitu melalui Sistem Informasi ASN atau siasn-instansi.bkn.go.id.
"Meskipun kami sudah tau regulasinya, tapi kami ingin memantapkan dengan konsultasi dulu dengan BKN," kata dia.
Wildan mengatakan, pemberhentian pegawai mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meksi sudah mengetahui regulasinya, namun sebagai bentuk kehati-hatian, Ia mengaku akan bertemu terlebih dahulu dengan bagian hukum maupun BKN Regional DIY.
Pertemuan akan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) siang ini. Wildan menegaskan, pertemuan dengan BKN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan konsekuensi dari pemberhentian tersebut.
"Terkait konsekuensi dari pemberhentian sementara ini, ketentuan gajinya bagaimana, ini masih kami dalami dengan BKN," ujar dia.(rif/iwe)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
| Korupsi Bandwidth Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Divonis Empat Tahun, Uang Pengganti Rp901 Juta |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Terima Jatah Rp22 Juta Tiap Bulan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau |
|
|---|
| Harga Jam Tangan Patek Phillippe Koruptor Pengadaan Bandwidth Internet Sleman Mulai dari Rp 450 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-Diskominfo-Jadikan-Bandwidth-Ladang-Duit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.