Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Mahasiswa UGM Tantang Pemerintah Buktikan Komitmen Terhadap Demokrasi
Mahasiswa UGM menyampaikan empat tuntutan sebagai indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menantang pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan menjamin kebebasan ruang sipil dan menghentikan berbagai bentuk pembatasan terhadap masyarakat yang menyuarakan kritik.
Perwakilan mahasiswa yang juga Ketua Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM, Mesa, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Balairung UGM, Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Mesa, jika pemerintah benar-benar ingin menegakkan asas-asas demokrasi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keamanan ruang sipil bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Maka dari itu, jika pemerintah memang benar-benar ingin menegakkan asas-asas demokrasi, kami menantang pemerintah untuk membuktikannya. Buktikan dari hal yang paling mendasar dalam bentuk menjamin keamanan ruang sipil untuk bersuara,” ujarnya.
Mahasiswa UGM kemudian menyampaikan empat tuntutan yang mereka nilai menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Tuntutan pertama adalah membebaskan seluruh tahanan politik dan memberikan amnesti kepada pihak-pihak yang dinilai mengalami kriminalisasi karena aktivitas politik maupun gerakan sosial.
“Membebaskan seluruh tahanan politik dan memberikan amnesti pada kawan-kawan yang dikriminalisasi,” kata Mesa.
Baca juga: Pembubaran Diskusi Pejabat di UGM, Mahasiswa: Akumulasi Kekecewaan Terhadap Pemerintah
Tuntutan kedua ialah menghentikan pembatasan terhadap aksi demonstrasi.
Mesa menyinggung penanganan aksi mahasiswa UI di Bundaran HI sebagai contoh pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak seharusnya terjadi dalam negara demokratis.
Selain itu, mahasiswa UGM juga menuntut pemerintah menarik militer dari ruang sipil serta mencabut Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Tuntutan keempat adalah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik maupun melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan publik.
“Jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka sudah jelas bagi kami bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mau berpihak kepada rakyat sehingga demokrasi itu sendiri sejatinya telah mati,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menurut mereka hanya dapat diatasi dengan mengembalikan supremasi sipil dan kekuasaan kepada rakyat.
“Maka, satu-satunya jalan keluar dari situasi ini adalah dengan merebut kembali kekuasaan ke tangan rakyat dengan cara apa pun itu demi mengembalikan supremasi sipil. Oleh karena itu, perlu kami teriakkan sekali lagi, revolusi atau tidak sama sekali,” pungkasnya. (mur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Soal-Ajakan-ke-Papua-Mahasiswa-UGM-Jangan-Tutup-tutupi-Buka-Akses-untuk-Pers-Tarik-Militer.jpg)