Guru Besar UNY Apresiasi Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Ini Alasannya

Prof Djoko Pekik Irianto menilai langkah Menpora Erick Thohir mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah tepat.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
APRESIASI - Guru Besar Olahraga UNY, Prof Djoko Pekik Irianto saat ditemui beberapa waktu lalu. Prof Djoko Pekik Irianto mengapresiasi langkah Menpora Erick Thohir mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai sudah tepat. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guru Besar Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Djoko Pekik Irianto, menilai langkah Menpora Erick Thohir mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah tepat.

Pasalnya, regulasi yang dibuat masa Menpora Dito Ariotedjo itu sempat menuai polemik karena dinilai berpotensi mengurangi peran sejumlah pemangku kepentingan olahraga, termasuk KONI dan cabang olahraga.

"Saya kira bagus pencabutan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, yang itu dianggap meresahkan sebagian stakeholder olahraga, termasuk cabang olahraga, kemudian KONI utamanya, karena ada pasal-pasal yang terindikasi akan mendegradasi fungsi berbagai stakeholder," ujarnya, Senin (29/9/2025).

Meskipun pada dasarnya membuat regulasi olahraga itu adalah tugas pemerintah (Menpora), tetapi proses penyusunannya harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada stakeholder yang terdampak.

"Sosialisasi justru baru dilakukan setelah ramai-ramai KONI dan cabang olahraga (cabor) menyampaikan protes. Momennya jadi tidak pas. Sehingga kalau menurut saya, saya sepakat untuk pencabutan itu," ujar mantan Ketua KONI DIY dua periode itu.

Menurut Prof Djoko, sebenarnya terdapat sejumlah pasal dalam Permenpora 14 Tahun 2024 tersebut yang cukup relevan untuk diterapkan, khususnya mengenai standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Namun, pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi seharusnya direvisi, bukan dipertahankan.

"Dulu saya menyarankan agar Permen itu direvisi. Tapi kalau sekarang dicabut, saya kira bagus, karena bisa menghilangkan ketidaknyamanan stakeholder," ucap mantan Ketua Umum Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) itu.

Baca juga: KONI DIY Apresiasi Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Dinilai Tuai Polemik

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara Kemenpora, KONI, dan KOI sebagaimana pernah disampaikan Menpora Erick Thohir.

Hal itu diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan target besar menuju Indonesia Emas 2045.

"Saya apresiasi pencabutan itu. Tapi tetap, standar pengelolaan organisasi olahraga, khususnya olahraga prestasi, perlu dibuat dalam regulasi baru yang tidak bertentangan dengan Olympic Charter maupun AD/ART stakeholder olahraga lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Menpora RI, Erick Thohir, mengumumkan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini menuai polemik di kalangan organisasi olahraga.

Erick mengungkapkan, pencabutan peraturan itu diambil sebagai bagian dari upaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas.

Kemudian juga untuk mendukung transformasi yang lebih baik lagi.

"Kita memutuskan mencabut yaitu Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi," ujar Menpora dikutip dari laman resmi Kemenpora RI.

Menpora Erick menyatakan, pencabutan permenpora tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Diharap, kebijakan ini membawa dampak baik untuk olahraga di Tanah Air.

"Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama," kata Menpora Erick. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved