PSI DIY Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset: Koruptor Sudah Semakin Lihai

Desakan tersebut disuarakan sebagai respons atas meningkatnya kasus korupsi di Indonesia, yang dinilai sudah mencapai level akut dan mengakar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
DISKUSI - Jajaran PSI DIY dalam agenda diskusi dan sosialisasi terkait RUU Perampasan Aset, Minggu (28/9/2025) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Desakan tersebut disuarakan sebagai respons atas meningkatnya kasus korupsi di Indonesia, yang dinilai sudah mencapai level akut dan mengakar.

Ketua DPW PSI DIY sekaligus Direktur Hukum dan HAM DPP PSI, Kamaruddin, menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah aspirasi mendesak dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin melihat langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, koruptor di Indonesia sudah semakin lihai dan hanya merasa takut jika aset hasil tindak pidana korupsi mereka dirampas.

"Kita mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang mendesak," tandasnya, di sela agenda konsolidasi pengurus, Minggu (28/9/25) malam.

Kamaruddin menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan harus menjadi prioritas utama DPR untuk dibahas dan disahkan. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap, tahun 2025 menjadi momentum bagi legislator di Senayan, untuk merealisasikan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

"Kita semua berharap 2025 terjadi pengesahan RUU itu menjadi UU. Terlebih, saat ini kinerja DPR RI sedang jadi sorotan rakyat Indonesia, dalam hal kebijakan-kebijakan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Ketua DPD PSI Sleman, Agung Subroto, menyampaikan, dorongan ini sejalan dengan 'DNA' PSI sebagai partai politik yang berkomitmen tinggi dalam isu antikorupsi dan antiintoleransi.

Sehingga, pihaknya pun berupaya memperkuat sinergi antara daerah dan pusat dalam rangka mendorong pengesahan payung hukum antikorupsi.

"Dorongan dan desakan ini adalah salah satu wujud implementasi 'DNA' PSI. Kami akan dorong hasil diskusi ini ke DPP, untuk dikompilasi dengan daerah lain sebagai gema yang konstruktif dan langkah positif," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved