Daftar 67 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026 DPR dan Pemerintah, No 6 RUU Perampasan Aset
Berikut daftar 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 DPR dan Pemerintah.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah telah menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Hal tersebut disepakati dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Kamis (18/9/2025).
Berikut daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas DPR dan Pemerintah, seperi dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
67 RUU di Prolegnas Prioritas Tahun 2026

- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Pelelangan Aset
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU tersebut, terdapat 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 RUU usulan baru dari DPR, 5 RUU usulan baru dari Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
RUU Perampasan Aset yang ada pada nomor 6 merupakan salah satu bagian dari 17+8 tuntutan rakyat.
Baca juga: Rangkuman 17+8 Tuntutan Rakyat, Akankah Didengar dan Dilaksanakan Pemerintah?
Pelaksanaan Prolegnas
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu tertentu oleh DPR bersama Pemerintah.
Prolegnas memuat daftar RUU yang diprioritaskan dan menjadi pedoman untuk membentuk undang-undang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan hukum nasional.
RUU yang masuk dalam Prolegnas akan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses ini melibatkan DPR dan Pemerintah, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan diakhiri dengan persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Tahap Perencanaan :
Penyusunan Prolegnas: Dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah.
Usulan: Berasal dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan masyarakat, serta usulan dari Pemerintah.
Koordinasi: Baleg DPR mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah.
Tahap Pembahasan dan Penetapan:
Penyepakatan Hasil: Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah disepakati dalam suatu daftar.
Penetapan: Prolegnas ditetapkan menjadi keputusan DPR melalui Rapat Paripurna.
Tahap Pembentukan Undang-Undang (UU):
Setelah ditetapkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas akan mulai melalui tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan, pembahasan di DPR, dan pengesahan menjadi undang-undang.
(Tribunjogja.com/Kompas.com)
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
BPR di Bantul Digugat Nasabah karena Ambil Foto Tanpa Izin, Perbarindo DIY: Ada Aturan OJK |
![]() |
---|
Menkeu Siap Lobi Komisi XI untuk Naikan TKD 2026 |
![]() |
---|
Heboh Pembangunan Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Begini Respon SDA Jakarta dan Komisi IV |
![]() |
---|
Partai Demokrat Gelar HUT ke-24 Merakyat, Pastikan Aspirasi Selaras dengan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.