Daftar 67 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026 DPR dan Pemerintah, No 6 RUU Perampasan Aset

Berikut daftar 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 DPR dan Pemerintah.

PEXELS/Ekaterina Bolovtsova
Daftar 67 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026 DPR dan Pemerintah, No 6 RUU Perampasan Aset 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah telah menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Hal tersebut disepakati dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Kamis (18/9/2025).

Berikut daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas DPR dan Pemerintah, seperi dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

67 RUU di Prolegnas Prioritas Tahun 2026

Ilustrasi foto Hukum, Undang-Undang, Jaksa, Pengadilan, RUU
Ilustrasi foto Hukum, Undang-Undang, Jaksa, Pengadilan, RUU (PEXELS/Sora Shimazaki)
  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara 
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 
  3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 
  5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia 
  6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
  7. RUU tentang Jabatan Hakim
  8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 
  13. RUU tentang Kawasan Industri 
  14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 
  16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  18. RUU tentang Keuangan Negara 
  19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan 
  20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  22. RUU tentang Komoditas Strategis
  23. RUU tentang Pertekstilan 
  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 
  31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  33. RUU tentang Satu Data Indonesia
  34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  35. RUU tentang Transportasi Online
  36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
  37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
  39. RUU tentang Pelelangan Aset
  40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
  42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  47. RUU tentang Komoditas Khas
  48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  49. RUU tentang Bank Makanan
  50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional 
  53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
  58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
  59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
  60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  64. RUU tentang Badan Usaha 
  65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  67. RUU tentang Bahasa Daerah

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU tersebut, terdapat 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 RUU usulan baru dari DPR, 5 RUU usulan baru dari Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.

RUU Perampasan Aset yang ada pada nomor 6 merupakan salah satu bagian dari 17+8 tuntutan rakyat.

Baca juga: Rangkuman 17+8 Tuntutan Rakyat, Akankah Didengar dan Dilaksanakan Pemerintah?

Pelaksanaan Prolegnas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu tertentu oleh DPR bersama Pemerintah.

Prolegnas memuat daftar RUU yang diprioritaskan dan menjadi pedoman untuk membentuk undang-undang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan hukum nasional. 

RUU yang masuk dalam Prolegnas akan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses ini melibatkan DPR dan Pemerintah, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan diakhiri dengan persetujuan di Rapat Paripurna DPR

Tahap Perencanaan :

Penyusunan Prolegnas: Dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah.

Usulan: Berasal dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan masyarakat, serta usulan dari Pemerintah.

Koordinasi: Baleg DPR mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah.

Tahap Pembahasan dan Penetapan:

Penyepakatan Hasil: Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah disepakati dalam suatu daftar.

Penetapan: Prolegnas ditetapkan menjadi keputusan DPR melalui Rapat Paripurna.

Tahap Pembentukan Undang-Undang (UU):

Setelah ditetapkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas akan mulai melalui tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan, pembahasan di DPR, dan pengesahan menjadi undang-undang. 

(Tribunjogja.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved