Empat Jabatan Lurah Masih Kosong, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi PAW dari Pemerintah Pusat

Pemkab Gunungkidul telah menunjuk Pejabat (PJ) Lurah di masing-masing kalurahan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

“Anggaran untuk pelaksanaan PAW sudah disiapkan di masing-masing kalurahan. Kami tinggal menunggu terbitnya PP sebagai landasan hukum untuk memulai proses musyawarah dan pemilihan lurah definitif,” jelas dia.

Ia menegaskan, seluruh proses telah dipersiapkan untuk proses pemilihan lurah tersebut.

"Intinya, baik dari sisi teknis maupun anggaran sudah siap. Kami hanya menunggu regulasi pusat agar proses PAW bisa segera dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoiru Rohmat, menegaskan bahwa meskipun kalurahan dipimpin oleh penjabat (PJ), roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penunjukan PJ lurah di masing-masing kalurahan sudah cukup untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Kami terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Khoiru.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program-program pemerintah kalurahan, sekalipun kepala desa definitif belum terisi.

“Kami ingin memastikan bahwa kondisi ini tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan agar semua tetap berjalan normal,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved