Pelecehan Seksual
Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Tak Bisa Dibiarkan, Laporkan!
Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Tak Bisa Dibiarkan, Laporkan! Jangan takut, bantu korban speak up
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
-
Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Tak Bisa Dibiarkan, Laporkan!
TRIBUNJOGJA.COM - Pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan manapun, salah satunya tempat kerja.
Korban pelecehan seksual terpaksa memilih mengunci peristiwa pelecehan yang dialaminya rapat rapat.
Korban pelecehan seksual cenderung memilih menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan kerjanya.
Bila diungkap, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah terjadi keRibuTan yang justru membuat korban mengalamI trauma berkepanjangan.
Mirisnya lagi, korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya, lantaran merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar akan ada stigma negatif tertuju pada dirinya.
Pelaku pelecehan seksual bisa jadi melenggang tanpa ketahuan orang lain. Namun, pelaku pelecehan seksual lupa bahwa korban yang sudah bisa berdamai dengan dirinya sendiri bakal segera melaporkan kasus pelecehan yang menimpa dirinya dengan tujuan supaya pelaku jera dan tidak ada korban lainnya.
Mungkin tidak semua korban pelecehan seksual berani melaporkan pelaku dengan beragam alasan.
Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban.
Ditambah lagi, tidak adanya saksi mata bila telah terjadi tindakan pelecehan seksual, hal ini semakin mempersulit korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut.
Modus
Beragam modus dilancarkan oleh pelaku pelecehan seksual di berbagai lingkungan mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolahan, kampus, hingga tempat kerja.
Contoh kasus yang terjadi di lingkungan kerja. Salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban keluar kantor untuk makan bersama.
Selanjutnya pelaku dengan beragam dalih mencari peluang untuk melancarkan aksinya. Aksi tersebut dilakukan dalam perjalanan selama naik mobil, bisa di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan untuk menjalankan niat pelecehan tersebut.
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik dengan beragam dalih, dialami oleh para korban yang mayoritas perempuan. Pun tak menampik laki laki juga bisa mendapatkan perlakuan yang tergolong dalam tindakan pelecehan seksual.
Untuk itu, bila memang sudah mencium gelagat tidak baik, sebaiknya menghindari pergi hanya berdua saja dengan orang tersebut atau bisa langsung dikonsultasikan kepada pihak HRD dengan niat untuk kebaikan bersama.
UU Ketenagakerjaan
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
***diolah dari beragam sumber***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kasus-Pelecehan-Seksual-di-lingkungan-kantor.jpg)