Surat SPPG di Sleman Beredar, Minta Kasus Keracunan MBG Dirahasiakan
Surat dari SPPG yang meminta jika ada kasus keracunan massal akibat MBG untuk dirahasikan beredar di Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dokumen surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat atau sekolah beredar di aplikasi percakapan dan membuat heboh.
Pasalnya, surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi 7 poin, yang satu di antaranya, jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, maka penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan.
"Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidak lengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut," begitu bunyi poin ke-7 dari surat perjanjian yang beredar tersebut.
Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.
Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.
Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima.
Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.
Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan.
"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut telah beredar di sekolah- sekolah.
Bahkan sekolah yang telah menerima MBG, diharuskan membuat perjanjian itu. Ia mengaku akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Mengingat, surat perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak sekolah.
"Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke Pak Asisten yang mengkoordinir di Kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya. Karena sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali," kata Mustadi.
Mustadi bercerita, dirinya baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus, tepatnya setelah berusaha mencari tahu terkait program MBG akibat ada kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati.
Sebelum kejadian itu, menurut dia peran Pemkab dalam program nasional ini sangat minim, bahkan belum pernah dilibatkan.
"Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian tak baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan," kata dia.
"Intinya, ini akan menjadi bahan Pemkab ketika nanti ada koordinasi. Masa terus (sekolah) tidak boleh menyampaikan ketika ada permasalahan," imbuh dia.
Baca juga: Sri Sultan HB X Bicara Tambang Pasir Merapi Jadi Lahan Kopi
Sesat Pikir
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba berpendapat jika dokumen perjanjian yang beredar tersebut benar adanya, maka hal tersebut merupakan sesat pikir.
Sebab, apabila ada masalah atau dugaan keracunan pada program MBG, maka menjadi kewajiban bagi pihak sekolah untuk menyampaikan ke pihak terkait termasuk kepada orangtua atau wali murid.
"Justru jika ada kejadian langsung dilaporkan, maka segera ada penanganan medis atas peristiwa dugaan keracunan yang berasal dari menu MBG. Bukan malah dirahasiakan.Apa menunggu korban jiwa baru boleh laporan? Kan tentu tidak," katanya.
Menurut dia, jika ada informasi yang dirahasiakan, ini bukti ada mekanisme yang keliru, tidak transparan, hingga sesat pikir.
"Jangan jadikan anak korban eksperimen politik," katanya.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut surat pernyataan yang dinilai bermasalah tersebut.
Selain itu sebagai penegasan kembali perlu adanya pengawasan yang ketat di daerah. Libatkan secara aktif BPOM, Dinas Kesehatan, serta masyarakat sipil untuk bersama mengawasi program MBG ini. (*)
| Orang Tua Pertanyakan Keadilan TKA, Sebut Bobot Soal Antar-Siswa Dinilai Tidak Setara |
|
|---|
| Disdik Sleman Hargai Keluhan Ortu Terkait TKA, Jadi Bahan Evaluasi Tim Penyusun Soal |
|
|---|
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi MBG |
|
|---|
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi Pelaksanaan MBG |
|
|---|
| Sekda DIY Peringatkan Pelaksana Program MBG di Lapangan: Jangan Rusak Upaya Mitigasi Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Surat-SPPG-di-Sleman-Beredar-Minta-Kasus-Keracunan-MBG-Dirahasiakan.jpg)