Pengakuan Perempuan Dokter Gadungan di Sedayu Bantul: Sempat Punya Cita-cita Jadi Dokter dan Khilaf
Terungkap, selama ini, hasil bekerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan tersangka sehari-hari.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Laporan korban
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya. (nei)
Aiptu Setyo Prabowo Apresiasi Relawan yang Aktif Ciptakan Kamtibmas yang Aman, Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Perempuan Dokter Gadungan di Bantul, Tipu Korban hingga Rp500 Juta |
![]() |
---|
Percepat Pengadaan Bus Sekolah, Dishub Bantul Ajukan Proposal ke Kemenhub hingga CSR |
![]() |
---|
Muncul Fakta Baru di Sidang Kasus Tanah Mbah Tupon, Kuitansi Rp1 M Bertanda Tangan Palsu? |
![]() |
---|
Rencana Perpindahan TPR Pansela, Dispar Bantul Tunggu Jembatan Pandansimo Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.