Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Mulai Digelar di PN Bantul
Sidang perkara mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, resmi digelar
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
"Benar," jawabnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, PN Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon pada Senin (8/9/2025).
Sidang perkara kala itu, dipimpin oleh Majelis hakim, Gatot Raharjo, serta dua anggota yakni Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Persidangan berjalan maraton karena membacakan dakwaan untuk seluruh terdakwa.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut, bahwa tindakan para terdakwa yang berjumlah tujuh orang tersangka mafia tanah mengakibatkan kerugian bagi Mbah Tupon baik secara materiil maupun immateriil dengan total mencapai Rp3,5 miliar. (*)
| Hasil Sidang Isbat Kemenag: 1 Zulhijah 18 Mei, Hari Raya Iduladha Jatuh pada 27 Mei 2026 |
|
|---|
| Iduladha 1447 H Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026, Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei 2026 |
|
|---|
| Dekatkan Layanan Hukum ke Warga Desa, Pemkab Magelang dan PN Mungkid Hadirkan Sidang Keliling |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-perkara-Mbah-Tupon-1792025.jpg)