Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Mulai Digelar di PN Bantul
Sidang perkara mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, resmi digelar
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang perkara mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, resmi digelar pada Rabu (17/9/2025) mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang itu dilakukan sesuai nomor perkara 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl.
Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com di PN Bantul, sidang itu digelar dengan pemeriksaan korban, tersangka/terdakwa, dan para saksi.
Pemeriksaan saksi dimulai dari perkara 262/PID.B/2025/PN.Btl dengan terdakwa Triono.
Awalnya, pemeriksaan saksi akan dimulai dari berkas perkara 261/PID.B/2025/PN.Btl, dengan terdakwa Bibit Rustamta.
Namun, dikarenakan sampai pukul 10.20 WIB, kuasa hukum terdakwa Bibit Rustamta belum datang, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Triono.
Dalam pemeriksaan itu, menghadirkan korban Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon sebagai saksi.
Mbah Tupon dan istrinya mendapatkan sejumlah pertanyaan dari para hakim PN Bantul, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum Triono terkait perkara tersebut.
Mbah Tupon pun sempat terjatuh di tengah-tengah menjawab pertanyaan dari salah satu hakim PN Bantul.
Sidang sempat di skors dan dilanjutkan dalam rentan waktu yang sebentar.
Hingga pukul 12.26 WIB, pemeriksaan saksi terhadap Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon masih dilakukan.
Usai pemeriksaan tersebut, Majelis hakim, Gatot Raharjo bertanya kepada terdakwa Triono.
Gatot menanyakan terkait ada atau tidak tanggapan yang ingin disampaikan oleh Triono dan kebenaran terkait yang diucapkan oleh saksi Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon.
"Saudara terdakwa, menurut anda apakah yang disampaikan oleh Mbah Tupon dan Istri tadi benar atau salah semua?" tanya Gatot.
Terdakwa Triono pun membenarkan bahwa yang dijelaskan atau disampaikan oleh Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon dalam kesempatan itu, sudah benar semua.
"Benar," jawabnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, PN Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon pada Senin (8/9/2025).
Sidang perkara kala itu, dipimpin oleh Majelis hakim, Gatot Raharjo, serta dua anggota yakni Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Persidangan berjalan maraton karena membacakan dakwaan untuk seluruh terdakwa.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut, bahwa tindakan para terdakwa yang berjumlah tujuh orang tersangka mafia tanah mengakibatkan kerugian bagi Mbah Tupon baik secara materiil maupun immateriil dengan total mencapai Rp3,5 miliar. (*)
| Hasil Sidang Isbat Kemenag: 1 Zulhijah 18 Mei, Hari Raya Iduladha Jatuh pada 27 Mei 2026 |
|
|---|
| Iduladha 1447 H Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026, Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei 2026 |
|
|---|
| Dekatkan Layanan Hukum ke Warga Desa, Pemkab Magelang dan PN Mungkid Hadirkan Sidang Keliling |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-perkara-Mbah-Tupon-1792025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.