Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Mulai Digelar di PN Bantul

Sidang perkara mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, resmi digelar

Tayang:
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
Sidang perkara Mbah Tupon dipimpin oleh Majelis hakim, Gatot Raharjo, serta dua anggota yakni Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang perkara mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, resmi digelar pada Rabu (17/9/2025) mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang itu dilakukan sesuai nomor perkara 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl.

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com di PN Bantul, sidang itu digelar dengan pemeriksaan korban, tersangka/terdakwa, dan para saksi.

Pemeriksaan saksi dimulai dari perkara 262/PID.B/2025/PN.Btl dengan terdakwa Triono.

Awalnya, pemeriksaan saksi akan dimulai dari berkas perkara 261/PID.B/2025/PN.Btl, dengan terdakwa Bibit Rustamta. 

Namun, dikarenakan sampai pukul 10.20 WIB, kuasa hukum terdakwa Bibit Rustamta belum datang, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Triono. 

Dalam pemeriksaan itu, menghadirkan korban Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon sebagai saksi.

Mbah Tupon dan istrinya mendapatkan sejumlah pertanyaan dari para hakim PN Bantul, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum Triono terkait perkara tersebut. 

Mbah Tupon pun sempat terjatuh di tengah-tengah menjawab pertanyaan dari salah satu hakim PN Bantul.

Sidang sempat di skors dan dilanjutkan dalam rentan waktu yang sebentar.

Hingga pukul 12.26 WIB, pemeriksaan saksi terhadap Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon masih dilakukan.

Usai pemeriksaan tersebut, Majelis hakim, Gatot Raharjo bertanya kepada terdakwa Triono.

Gatot menanyakan terkait ada atau tidak tanggapan yang ingin disampaikan oleh Triono dan kebenaran terkait yang diucapkan oleh saksi Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon.

"Saudara terdakwa, menurut anda apakah yang disampaikan oleh Mbah Tupon dan Istri tadi benar atau salah semua?" tanya Gatot. 

Terdakwa Triono pun membenarkan bahwa yang dijelaskan atau disampaikan oleh Mbah Tupon dan istri Mbah Tupon dalam kesempatan itu, sudah benar semua.

"Benar," jawabnya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, PN Bantul mulai melakukan sidang perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon pada Senin (8/9/2025).

Sidang perkara kala itu, dipimpin oleh Majelis hakim, Gatot Raharjo, serta dua anggota yakni Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Persidangan berjalan maraton karena membacakan dakwaan untuk seluruh terdakwa.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut, bahwa tindakan para terdakwa yang berjumlah tujuh orang tersangka mafia tanah mengakibatkan kerugian bagi Mbah Tupon baik secara materiil maupun immateriil dengan total mencapai Rp3,5 miliar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved