TPA Piyungan Masih Jadi Tumpuan Sampah Kota Yogyakarta, Kapasitas Terbatas hingga 2025
Sri Sultan HB X memastikan sampah Kota Yogya untuk sementara waktu masih bisa ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penumpukan sampah yang terjadi di depo sampah wilayah Kota Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Sri Sultan HB X memastikan sampah Kota Yogya untuk sementara waktu masih bisa ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
“Bisa masuk (ke TPA Piyungan) sampai akhir tahun ini, per day masih di angka 90 ton,” terangnya, Rabu (17/10/2025).
Sri Sultan menekankan pentingnya menjaga agar persoalan serupa tak kembali terulang.
Ia menyinggung kasus penumpukan sampah di Mandala Krida yang sempat menyita perhatian publik.
“Jangan sampai menumpuk lagi seperti kemarin di Mandala Krida, yang juga sempat banyak. Saya minta supaya langsung dimasukkan (ke TPA Piyungan) saja. Karena memang sulit kalau kota tidak punya lahan. Di kabupaten pada nggak mau, jadi ya susah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan sampah dilakukan melalui tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Untuk jangka pendek, fokusnya menyelesaikan persoalan saat ini, yang belakangan memang agak ramai. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Kota. Kesepakatannya, sampah masih bisa diselesaikan nanti akhir tahun 2025,” ujarnya.
Baca juga: Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah
Menurut Kusno, penyelesaian jangka pendek tidak bisa hanya mengandalkan TPA Piyungan.
Pemerintah kota dan kabupaten tetap dituntut mengurangi timbulan sampah dari hulu, sementara Pemda DIY berperan untuk mengantisipasi kondisi darurat.
“Masalahnya, timbulan sampah terus bertambah, sementara daya tampung TPA Piyungan semakin terbatas. Artinya, semua pihak harus berperan. Kota dan Kabupaten harus meminimalisir dari hulu, dan kami bisa mengakomodasi hal-hal darurat di TPA,” imbuhnya.
Pada jangka menengah, pemerintah menunggu penerbitan peraturan presiden baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
“Harapannya sudah terbit sejak Agustus, tapi sampai pertengahan September ini belum juga. Informasinya, sudah dibahas di kementerian, tinggal menunggu Presiden. Dalam rancangan perpres baru ini, salah satu titik prioritas pembangunan pengolah sampah menjadi energi listrik ada di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Harapannya, pada 2027 nanti masalah sampah di Kota Yogyakarta bisa selesai,” terang Kusno.
Namun, sampai PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) beroperasi, Kota Yogyakarta diakui belum mampu mandiri dalam pengelolaan sampahnya.
“Ya, memang belum. Semua ini butuh proses. Saat ini Kota Jogja belum mandiri, tapi harapannya ke depan baik Kota maupun Kabupaten bisa mandiri dalam pengelolaan sampah. Paling tidak hingga 2027, menunggu PLTSa beroperasi. Kalau PLTSa terealisasi, insyaallah masalah sampah di Jogja bisa selesai,” ujarnya.
Sri Sultan HB X Tanam Pohon Kantil, Pemda DIY Jadikan Reformasi Hijau Bagian dari Budaya Birokrasi |
![]() |
---|
Komentar Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ada Lurah Jual Tanah Kas Desa di Sleman |
![]() |
---|
Tanpa Ingar Bingar, Peringatan HUT Kota Yogya Jadi Momentum Perubahan Fokus Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.