PBJ DIY Optimalisasi BUMKal untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Ia menyebut BUMKal merupakan penggerak ekonomi lokal. Harapannya mampu membuka lapangan kerja baru
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) DIY mendorong Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) untuk terlibat menjadi penyedia barang dan jasa. Dengan begitu, barang dan jasa dari BUMKal bisa dimanfaatkan oleh Pemda DIY.
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama, Sri Agung Wibowo mengatakan BUMKal di DIY memang sudah cukup banyak. Namun memang masih perlu dioptimalkan, utamanya dalam hal digitalisasi.
Ia menyebut BUMKal merupakan penggerak ekonomi lokal. Harapannya mampu membuka lapangan kerja baru, pemerataan ekonomi, dan ujungnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“BUMKal secara eksisting sudah banyak, tetapi perlu dioptimalkan. Makanya Pemda DIY melakukan sosialisasi digital. Dari sisi digitalisasi, kami sampaikan ke kalurahan, melibatkan kapanewon, hingga kabupaten juga,” katanya.
“Ada BUMKal yang sudah aktif untuk transaksi elektronik, ada yang belum. Nah tugas kami untuk menyosialisasikan, agar BUMKal berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.
Ia menyebut Biro Pengadaan Barang dan Jasa BPJ DIY memiliki platform yang bisa diakses oleh BUMKal untuk memperluas pangsa pasarnya. Namun, BUMKal harus terlebih dahulu menggali potensi lokal dan membaca peluang.
“Misalnya kebutuhan makan minum rapat. Saat melakukan sosialisasi kan butuh untuk konsumsi, kalau BUMKal sudah ada, maka kami atau OPD bisa belanja lewat BUMKal itu. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi dulu, supaya BUMKal bisa aktif,” lanjutnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan BPJ DIY, Ari Setiyawan menerangkan optimalisasi BUMKal dalam pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mengurangi ketergantungan dari luar.
Di satu sisi, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi ini.
“Tantangan lebih ke SDM, kadang ada yang 1-2 hari (setelah pemesanan) tidak ada tanggapan, karena belum paham fitur chat. Kemudian dari sisi stok juga, mungkin karena sebelumnya pangsa pasar belum luas, kemudian ketika dapat pesanan banyak, stoknya tidak mencukupi,” terangnya.
Itulah sebabnya, BPJ DIY melakukan sosialisasi agar BUMKal bisa memanfaatkan platform dari BPJ dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro berharap lahirnya UU No 6 Tahun 2014 justru menjadi anomali. Menurut dia, Alokasi Dana Desa (ADD) justru dimanfaatkan untuk menguatkan BUMKal.
“Sebelum ada ADD, desa (kalurahan) dituntut punya kreativitas, pendapatan meningkat. Nah ADD jangan sampai anomali dan ketergantungan,” terangnya.
Pada hakikatnya, BUMKal sebagai badan usaha memang menekankan pada profit serta meningkatkan ekonomi masyarakat. Tentu dalam hal ini UMKM juga dilibatkan.
Menurut dia, BUMKal tidak harus memproduksi barang dan jasa sendiri. Melainkan menggandeng UMKM di wilayahnya. Sehingga BUMKal punya peran untuk mengorkestrasi UMKM di wilayah.
“Dengan digitalisasi dari PBJ, BUMKal ini tinggal mendirigeni. Ada UMKM yang bisa digandeng, dimasukkan ke platform, kan ada profitnya juga. Sehingga uang itu berputarnya di wilayah, (profit) bisa untuk kegiatan kalurahan, artinya (manfaat) kembali ke masyarakat lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan digitalisasi juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas kalurahan.
“Ketika ada digitalisasi, kalurahan boleh belanja komputer dan sebagainya. Jangan sampai digitalisasi sudah, SDM sudah, sarana prasaran nggak ada, ADD boleh digunakan. Harapannya Pemda DIY juga terus melakukan pendampingan, pelatihan, kami siap support,” pungkasnya. (maw)
DIY Bakal Terima 100 Alsintan dari Kementan Bulan Ini |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Minta PLN Sesuaikan Layanan dengan Kebutuhan di DIY |
![]() |
---|
Dipayungi Perpres Baru, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Semakin Transparan |
![]() |
---|
Kemendagri: DIY Mampu Jaga Kondusivitas lewat Pola Keamanan Berbasis Budaya |
![]() |
---|
Danais Dongkrak Infrastruktur, Budaya, dan Ekonomi Lokal DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.