Berita Kriminal

Nasib Dua Pencuri Lima Ayam di Pengasih Kulon Progo

Dua pria asal Kapanewon Wates yaitu EP (43) dan M (50) dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENCURI: Dua pelaku pencurian ayam di Kapanewon Pengasih saat dihadirkan di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (12/09/2025). 

Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Triyono mengatakan keduanya ditahan di Rutan Mako Polres Kulon Progo dan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yang menjadi sarana keduanya beraksi. 

Seperti 1 sepeda motor, 5 boks kandang ayam, helm, hingga jaket.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus pencurian. 

Termasuk memastikan barang hingga hewan ternak dalam pengawasan agar tetap aman.

"Segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban dari tindak pencurian," katanya.(alx)

Baca juga: Kapal Nelayan Pantai Trisik Kulon Progo Terbalik Dihantam Gelombang Terakhir

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved