Berita Kriminal
Nasib Dua Pencuri Lima Ayam di Pengasih Kulon Progo
Dua pria asal Kapanewon Wates yaitu EP (43) dan M (50) dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Triyono mengatakan keduanya ditahan di Rutan Mako Polres Kulon Progo dan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yang menjadi sarana keduanya beraksi.
Seperti 1 sepeda motor, 5 boks kandang ayam, helm, hingga jaket.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus pencurian.
Termasuk memastikan barang hingga hewan ternak dalam pengawasan agar tetap aman.
"Segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban dari tindak pencurian," katanya.(alx)
Baca juga: Kapal Nelayan Pantai Trisik Kulon Progo Terbalik Dihantam Gelombang Terakhir
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dua-Residivis-Dibekuk-Tim-Reskrim-Polsek-Pengasih-Kulon-Progo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.