Berita Kriminal
Nasib Dua Pencuri Lima Ayam di Pengasih Kulon Progo
Dua pria asal Kapanewon Wates yaitu EP (43) dan M (50) dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Triyono mengatakan keduanya ditahan di Rutan Mako Polres Kulon Progo dan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yang menjadi sarana keduanya beraksi.
Seperti 1 sepeda motor, 5 boks kandang ayam, helm, hingga jaket.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus pencurian.
Termasuk memastikan barang hingga hewan ternak dalam pengawasan agar tetap aman.
"Segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban dari tindak pencurian," katanya.(alx)
Baca juga: Kapal Nelayan Pantai Trisik Kulon Progo Terbalik Dihantam Gelombang Terakhir
Satreskrim Polres Kulon Progo Amankan 6 Pelaku Anak yang Terlibat Aksi Jalanan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta |
![]() |
---|
Pelarian Rampok Penjaga Toko Kosmetik Wonosobo Berakhir di Rumah Calon Istri |
![]() |
---|
Kasus Rampok Gagal Beraksi di Toko Kosmetik Wonosobo, Tak Jadi Nikah Kini Dibui |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ngaku Warga Bantul Punya 300 Unit Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.