Berita Kriminal

Nasib Dua Pencuri Lima Ayam di Pengasih Kulon Progo

Dua pria asal Kapanewon Wates yaitu EP (43) dan M (50) dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENCURI: Dua pelaku pencurian ayam di Kapanewon Pengasih saat dihadirkan di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (12/09/2025). 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua pria asal Kapanewon Wates yaitu EP (43) dan M (50) dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo lantaran mencuri ayam warga. 

Keduanya merupakan residivis.

Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono menyampaikan ayam yang dicuri sebanyak 5 ekor yang merupakan milik dari P (61), pria asal Pengasih.

"Korban mengetahui ayamnya dicuri pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB pagi, saat hendak memberi makan ayam-ayamnya," jelasnya dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (13/09/2025) lalu.

P sempat berupaya mencari 5 ayamnya itu, namun tak kunjung ditemukan hingga akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian. 

Tim Reskrim Polsek Pengasih kemudian langsung bergerak untuk memburu pelaku.

EP dan M akhirnya berhasil ditemukan keberadaannya dan diringkus pada 20 Agustus 2025 saat berada di Wates. 

Keduanya pun langsung digiring ke Mako Polsek Pengasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa telah mencuri 5 ayam milik korban dan menjualnya," kata Triyono.

Sebelum beraksi, EP dan M sudah memantau situasi sekitar lokasi. 

Setelah merasa aman, keduanya masuk ke lokasi kandang ayam milik P pada tengah malam, lalu mengambil 5 ayam tersebut dengan cara disimpan di dalam jaket dan langsung dibawa kabur.

Menurut Triyono, aksi tersebut dilakukan keduanya semata-mata karena kebutuhan ekonomi. 

Rupanya, aksi pencurian tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

"Keduanya pernah dipidana karena aksi pencurian burung di wilayah lain di Kulon Progo," ungkapnya.

Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Triyono mengatakan keduanya ditahan di Rutan Mako Polres Kulon Progo dan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yang menjadi sarana keduanya beraksi. 

Seperti 1 sepeda motor, 5 boks kandang ayam, helm, hingga jaket.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus pencurian. 

Termasuk memastikan barang hingga hewan ternak dalam pengawasan agar tetap aman.

"Segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban dari tindak pencurian," katanya.(alx)

Baca juga: Kapal Nelayan Pantai Trisik Kulon Progo Terbalik Dihantam Gelombang Terakhir

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved