Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap

6 Fakta Perusakan 6 Pos Polisi di Jogja: Satu Pelaku Residivis, Motif Aksi, dan Isu Intelijen

Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Istimewa
MOLOTOV - Rekaman CCTV pelemparan molotov oleh orang tak dikenal di Pos Polisi Pingit, Kota Yogyakarta, Kamis (04/09/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Bantul.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di kediaman ARS pada Rabu (10/9/2025) dini hari.

PERUSAKAN POS POLISI : Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/9/2025). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY
PERUSAKAN POS POLISI : Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/9/2025). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

"Setelah hasil lidik bekerjasama dengan Resmob Polresta Jogja pada Rabu 10 September pukul 03.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebakan ke rumah terduga pelaku di Godean Sleman," jelasnya.

Namun, pada saat itu pelaku telah kabur. Polisi kemudian menempuh upaya persuasif dengan pihak keluarga.

"Sehingga keluarga menyerahkan terduga pelaku pada pukul 10 WIB tanggal 10 September 2025 berhasil diamankan," ungkap Eva.

Pelaku ARS dalam membuat molotov dibantu rekannya inisial DSP. Dengan cara persuasif, DSP akhirnya juga berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kapolresta Bantah Keterlibatan Oknum Intelijen terkait Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta

1. Kronologi Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

Peristiwa perusakan pos polisi terjadi pada Kamis dini hari (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB.

Awal Kejadian di Pos Polisi Pingit

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan saat itu anggota Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Bripka BPY, yang sedang piket di Pos Polisi Pingit, mendengar suara benda keras jatuh.

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menyebut benda tersebut adalah bom molotov yang mengenai pintu pos lalu jatuh ke bawah sehingga tidak menimbulkan kebakaran.

Saat diperiksa, ternyata botol tersebut berisi cairan yang masih menyala dan meninggalkan bekas minyak berceceran.


“Anggota keluar melihat ada molotov, apinya masih menyala dan ada minyak berceceran, anggota memanggil rekannya untuk memadamkan," kata Kapolresta.

Iptu Gandung menambahkan, petugas di dalam (pos polisi) keluar, dan orangnya (yang melempar molotov) itu pun lari.

Saat kejadian, ada sekitar delapan petugas piket di dalam pos. Polisi langsung melakukan olah TKP.


"Sudah dicek tadi sama petugas. Saat ini dalam penyelidikan kami. Iya satu orang (pelaku pelemparan molotov). Masih mengumpulkan bahan-bahan," terang Gandung.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polresta Yogyakarta meningkatkan patroli.


"Antisipasi kami tetap menjaga mako, patroli. Yang masih berjalan tetap, sekarang patroli skala besar," pungkasnya.

Perusakan Pos Polisi Lain di Sleman

Tidak berhenti di Pos Pingit, sejumlah pos polisi di wilayah Sleman juga dirusak orang tidak bertanggung jawab. Pos yang disasar antara lain Pelemgurih, Kronggahan, Gamping, hingga Simpang Monjali.

Kerusakan paling parah terjadi di Pos Polisi Monjali. Kaca depan pecah, dinding penuh coretan, dan pintu hangus bekas terbakar. Bau bahan bakar masih tercium menyengat di lokasi.

Saksi mata, Kamidi, mengaku melihat api setelah mendengar teriakan seorang ibu-ibu.


"Saya cuma matiin api, pakai (air di) ember," katanya.

Menurutnya, ada dua titik api di pos Monjali: di bagian pintu dan di bagian dalam pos.


"Ada dua kali (titik api). Kejadianya sekitar jam 05.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, pedagang air mineral di Simpang Monjali, Ami, mengatakan kaca pos sudah pecah sejak Rabu (03/09/2025), diduga akibat demonstrasi sebelumnya.


"Saya lihat pagi sudah seperti itu. Saya tidak lihat ada api. Tadi rame sih ada banyak polisi sekitar pukul 07.00 atau pukul 08.00," katanya.

Pasca kejadian, tim Satreskrim bersama Resmob memeriksa sedikitnya 41 titik CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan.

2. Beberapa Pos Polisi yang Dirusak

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan pelaku melakukan aksi di enam titik dalam waktu 40 menit.

"Memang yang bersangkutan itu melakukan perusakan sebanyak 6 titik dalam kurun waktu 40 menit," jelas Rizky.

Ia menambahkan bahwa aksi perusakan dengan menggunakan molotov dilakukan di Pos Polisi Pingit dan Monjali.

Adapun rincian lokasi pos polisi yang dirusak:

  • Pos Polisi Pelem Gurih (05.10 WIB, pelemparan batu)
  • Pos Polisi Pingit (05.20 WIB, pelemparan molotov)
  • Pos Polisi Monjali (05.25 WIB, pelemparan molotov)
  • Pos Polisi Jombor (05.31 WIB, pelemparan batu)
  • Pos Polisi Denggung (05.40 WIB, perusakan)
  • Pos Polisi Kronggahan (05.50 WIB, perusakan)

3. Motif Aksi

Kapolresta Yogyakarta menegaskan aksi dilakukan karena pengaruh media sosial.


"Jadi saat itu dia pulang kerja sore dia melihat live tiktok, esok harinya ikutan melepar itu," jelas Kapolresta.

Eva juga menampik tuduhan adanya pihak lain yang mendalangi.


"Gak ada (intelijen), gak ada (bayaran) itu murni dia karena saat kejadian di Polda itu dia tidak ikut, lalu esok harinya melakukan itu (perusakan)," katanya.

"Kami imbau masyarakat gak usah terprovokasi, jangan percaya isu-isu gak benar," imbuh Eva Pandia.

4. Satu Tersangka Residivis

Polisi mengungkap ARS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.


"Dia (ARS) sempat tiga kali melakukan penganiayaan sebelumnya. Yang atasnama ARS, Residivis, ya," jelas Kapolresta.

Eva menyebut ARS sehari-hari bekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir.


"Kerjanya serabutan, tukang parkir," imbuhnya.

Dalam hal ini residivis adalah istilah hukum untuk menyebut seseorang yang sudah pernah dihukum karena tindak pidana tertentu, lalu setelah bebas kembali melakukan tindak pidana lagi. 

Dengan kata lain, residivis merupakan pelaku yang mengulangi kejahatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), residivis biasanya mendapat perhatian khusus karena dianggap memiliki niat jahat yang berulang dan berpotensi mengulangi tindak pidana di masa depan. 

Hal ini juga bisa memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, misalnya hukuman bisa lebih berat dibandingkan dengan pelaku pertama kali.

5. Polisi Bantah Isu Intelijen dan Pelaku Bayaran

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan tidak ada keterlibatan oknum intelijen dalam aksi perusakan sejumlah pos polisi yang terjadi pada Kamis dini hari (4/9/2025).

Menurut Eva, dua tersangka berinisial ARS dan DSP yang telah diamankan murni melakukan aksinya karena terpengaruh video kericuhan yang beredar di media sosial. Ia juga membantah kabar bahwa ada pihak yang membayar pelaku untuk merusak pos polisi.

"Gak ada (intelijen), gak ada (bayaran) itu murni dia karena saat kejadian di Polda itu dia tidak ikut, lalu esok harinya melakukan itu (perusakan)," katanya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.
"Kami imbau masyarakat gak usah terprovokasi, jangan percaya isu-isu gak benar," imbuhnya.

Selain itu, kepolisian juga menggencarkan patroli siber untuk menyasar akun-akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua tersangka perusakan pos polisi. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (11/9/2025). Menurut keterangan polisi, kedua tersangka membutuhkan waktu sekitar 40 menit untuk melakukan aksi teror di enam titik pos polisi.

Adapun tersangka yang kini diamankan yakni ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.

6. Ancaman Hukuman

Tersangka ARS disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 187 ke-2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 187 juncto pasal 53.

Sementara DSP dijerat pasal 187 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved