Rp217 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan di Gunungkidul, Berikut Rancangan Programnya

Kepala Bappeda Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan program penanggulangan kemiskinan dirancang dalam tiga sektor utama.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
DATA KEMISKINAN: Foto dok ilustrasi angka kemiskinan di DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran Rp217,1 miliar tahun ini untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Dana tersebut tersebar dalam 51 program dan 148 sub kegiatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan program penanggulangan kemiskinan dirancang dalam tiga sektor utama.

“Pertama, pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan peningkatan kualitas hidup. Kedua, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Ketiga, penguatan kelembagaan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah,” kata Arif, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan berbagai sub program akan dijalankan, mulai dari perlindungan jaminan sosial, optimalisasi Program Keluarga Harapan, pengembangan infrastruktur, pemberdayaan pemuda, penguatan UMKM, hingga pengembangan pertanian dan pariwisata.

Pemkab menargetkan angka kemiskinan turun sebesar 0,34 persen pada tahun ini. Harapannya, jumlah keluarga miskin dapat ditekan hingga 14,84 persen.

“Tahun ini ada tujuh kapanewon yang menjadi fokus penangan meliputi Gedangsari, Semin, Saptosari, Playen. Selain itu ada Kapanewon Ponjong, Tepus dan Rongkop,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menilai langkah tersebut sejalan dengan capaian penurunan kemiskinan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2024, angka kemiskinan turun dari 15,6 persen pada 2023 menjadi 15,18 persen atau berkurang 0,42 persen.

“Kami berharap program pengentasan kemiskinan bisa lebih dioptimalkan. Selain kebijakan daerah, juga harus disinergikan dengan Instruksi Presiden No. 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Endang.

Menurutnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan swasta, penting dilakukan agar hasil pengentasan lebih terasa di masyarakat (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved