Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Daerah, BAP DPD RI Minta BPK Beri Masukan Kreatif ke Pemda

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, berujar, kondisi 2025 yang sarat efisiensi di segala lini anggaran harus menjadi konsen tersendiri bagi BPK

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
KUNJUNGAN KERJA - Jajaran BAP DPD RI saat melakukan kunjungan kerja di Kantor BPK Perwakilan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berpotensi memangkas alokasi dana transfer ke daerah pada 2026 mendatang.

Oleh sebab itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tingkat pusat hingga daerah untuk memberikan masukan kreatif pada eksekutif.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, berujar, kondisi 2025 yang sarat efisiensi di segala lini anggaran harus menjadi konsen tersendiri bagi BPK.

Utamanya, terkait dengan keterbatasan dana yang ada, harapannya proses-proses ketugasan BPK RI tetap mengutamakan kebutuhan dasar rakyat di seluruh Indonesia.

"Jadi, dalam proses pemeriksaannya, BPK bisa memberikan saran juga kepada pemerintah daerah," katanya, selepas kunjungan kerja tindak lanjut IHPS II tahun 2024, di Kantor BPK Perwakilan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/8/2025).

"Kita paham, menurunnya dana transfer ke daerah menuntut Pemda berpikir kreatif. Cara-caranya itu, diharapkan BPK bisa memberi masukan, tetap dalam koridor yang akuntabel," urai Syauqi.

Baca juga: Pemda DIY Perlu Efisiensi dan Genjot PAD untuk Siasati Pemangkasan Danais 2026

Oleh sebab itu, senator asal Yogyakarta tersebut meminta, di tengah situasi seperti ini, BPK tidak bisa hanya berpatok pada tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebab, dengan segala keterbatasannya, pemerintah daerah membutuhkan pendampingan, agar berapapun anggaran yang tersedia bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Dalam konteks itu maka kita berharap ke depan BPK tidak hanya menjadi lembaga pemeriksa, tapi juga mampu memberikan saran terhadap pengelolaan keuangan negara supaya memberikan manfaat langsung bagi rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut, Syauqi menyampaikan, kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan kinerja pemerintah daerah oleh BPK Perwakilan DIY.

Kedua, ketika hasil pemeriksaan itu ditemukan ada kerugian negara, harapannya bisa segera dikembalikan, dengan kualitas pengembalian yang juga baik. 

"Artinya, ketepatan waktunya, pemahaman terhadap kerugian negara, dan ini sudah berjalan baik di DIY, alhamdulillah. Lebih dari 90 persen itu sudah tertunaikan," ucapnya.

Ketua BPK Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, mengatakan, bahwa tindak lanjut rekomendasi sampai dengan semester 2 tahun 2024 di Yogyakarta, kinerjanya sudah cukup bagus, dengan rata-rata 94 persen.

Akan tetapi, mengenai masukan BAP DPD RI terkait dampak efisiensi anggaran, pihaknya masih akan mendiskusikannya secara berjenjang sampai dengan pimpinan. 

"Itu menjadi catatan kami, karena sementara ini belum ada (dampak), kami belum melakukan pemeriksaan terkait dengan hal itu di 2025," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved