Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.
Rizki mengingatkan agar pengendara selalu berhati-hati dan tidak lari dari tanggung jawab bila terlibat kecelakaan.
“Kami imbau agar pengendara berhati-hati, menaati aturan, dan melaporkan kejadian bila mengalami kecelakaan,” katanya.
Rizki menambahkan, keluarga korban dapat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik Priya secara gratis setelah proses penyidikan selesai.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.