Berita Jogja Hari In

Warga Binaan di Yogyakarta Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, 103 Penerima Langsung Bebas

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA REMISI: Para warga binaan penerima remisi umum dan remisi dasawarsa bersalaman seusai menerima SK, Minggu (17/8/2025)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Momen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Alasannya adalah para WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 merupakan dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456 Sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541.

Baca juga: Momen Haru 7 Anak Binaan LPKA Kelas II Yogya Sungkem Orangtua Saat Terima Remisi Hari Anak Nasional

Penyerahan Remisi diwilayah Kota Yogyakarta dilakukan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8/2025). 

Dari jumlah tersebut, terdapat 103 orang yang langsung bebas, dengan jumlah rincian RU II 59, RD II 40, dan RD Pidana Denda II Langsung Bebas 4. 

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto sebagai inspektur upacara menyampaikan bahwa euforia peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan. 

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” tutur Sukamto saat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyerahan Remisi ini juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. 

Penyerahan Remisi Kabupaten Sleman dilakukan di Lapangan Denggung, Kabupaten Bantul di Rutan Bantul, Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.

“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib dimana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” tutur Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili pasca penyerahan remisi.

Adapun data terkini kapasitS Lapas, LPKA dan Rutan di wilayah DIY saat ini 2.164 orang.

Sedangkan jumlah penghuni per tanggal 16 Agustus 2025 se-DIY sebanyak 2.561 orang, rinciannya sebanyak 618 orang merupakan tahanan dan 1.943 orang narapidana. (hda)

Berita Terkini