TRIBUNJOGJA.COM, GRESIK – Rencana pernikahan antara Priya Dikantara (19), pemuda asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan wanita pujaan hatinya, Nabila (21), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Malang, pada September nanti sirna.
Sebulan sebelum rencana bahagia itu digelar, Tuhan memanggil Priya.
Pemuda yang bekerja di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) itu meninggal setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Rabu (30/7/2025) dini hari.
Priya yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU ditabrak truk S 9915 UB sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, Priya sedang membonceng kekasihnya.
Benturan keras membuat Priya mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Sementara Nabila mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan pengendara truk langsung kabur setelah menabrak Priya.
Dikutip dari Kompas.com, ayah Priya, Agung Supriyo (65), mengungkapkan, anaknya dan Nabila berencana menggelar pernikahan pada September mendatang.
Namun rencana itu kandas karena kecelakaan yang dialami anaknya itu.
“Rencananya mereka memang akan menikah bulan September, namun ada kejadian itu,” tutur Agung dengan suara lirih, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Agung, saat kejadian, anaknya tengah berangkat kerja.
Saat itu dia sedang masuk pagi karena sistem shift.
Agung mengaku kehilangan besar atas meninggalnya anak lelaki satu-satunya.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan sopir truk.
“Saya percaya polisi bisa menangkap siapa yang menabrak anak saya. Kami berterima kasih atas kinerjanya,” ujarnya.
Baca juga: Mpok Alpa Berpulang, Kenali Apa Itu Kanker Payudara dan Gejalanya!
Sopir Truk Berhasil Ditangkap
Kasus tabrak lari yang menewaskan Priya mendapatkan perhatian serius dari jajaran Satlantas Polres Gresik.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sopir yang menabrak Priya.
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di Tuban, enam hari setelah kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan sopir truk bernama A'an tersebut tidak berinisiatif menolong korban atau melaporkan kejadian kecelakaan.
Ia memilih melarikan diri dari lokasi dan berusaha menghilangkan jejak, mengingat kondisi lalu lintas saat itu masih cukup sepi.
Kejadian baru diketahui pengguna jalan lain yang melintas beberapa saat setelahnya, yang kemudian berusaha menolong dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sayangnya, nyawa Priya tidak tertolong, sementara Nabila dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik untuk perawatan medis.
"Kami kemudian melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Rizki.
Setelah enam hari, pihak kepolisian berhasil menangkap A'an di Kabupaten Tuban saat ia beristirahat.
"Sopir kami amankan di Tuban, pada saat sedang beristirahat, bersembunyi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, "Sengaja tidak menolong. Selama enam hari usai kejadian, tersangka ini tidak melapor dan juga tidak menolong korban."
Dalam pemeriksaan, A'an mengaku melarikan diri dan tidak menolong korban karena panik, meskipun ia sempat mengganti spare part truk yang rusak setelah insiden.
"Berdasar hasil pemeriksaan, kendaraan truk melanjutkan perjalanan karena pengemudi panik. Meski dia (A'an) sempat mengganti spare part truk yang rusak, dan melanjutkan pekerjaan seperti biasa sebelum kami amankan," ujar Rizki.
Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.
Rizki mengingatkan agar pengendara selalu berhati-hati dan tidak lari dari tanggung jawab bila terlibat kecelakaan.
“Kami imbau agar pengendara berhati-hati, menaati aturan, dan melaporkan kejadian bila mengalami kecelakaan,” katanya.
Rizki menambahkan, keluarga korban dapat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik Priya secara gratis setelah proses penyidikan selesai.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.