TRIBUNJOGJA.COM- Setiap tanggal 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional (International Day of the World's Indigenous Peoples).
Momentum ini menjadi pengingat penting untuk menghargai kontribusi, perjuangan, serta eksistensi masyarakat adat di seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia.
Sejarah Singkat dan Realitas Masyarakat Adat
Hari Masyarakat Adat Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994.
Tanggal 9 Agustus ini dipilih untuk mengenang pertemuan pertama PBB tentang Populasi Adat yang digelar di Jenewa pada tahun 1982 silam.
Tujuan diadakan hari peringatan ini tidak lain, untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mengakui kontribusi mereka dalam pelestarian lingkungan, pengetahuan tradisional, dan keanekaragaman budaya.
Dilansir pada laman PBB, diperkirakan ada 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara.
Sedangkan di Indonesia, sendiri berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, terdapat sekitar 4,57 juta masyarakat adat.
Masyarakat adat ini kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap perampasan lahan, penindasan budaya, dan marginalisasi dalam kebijakan.
Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam melalui kearifan lokal.
Tema Hari Masyarakat Adat Internasional 2025
Tahun ini, Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema "Indigenous Peoples and AI: Defending Rights, Shaping Futures".
Tema ini menyoroti bagaimana Artificial Intelengency (AI) dapat menjadi potensi dan tantangan bagi masyarakat adat.
AI bisa mendukung revitalisasi budaya dan pendidikan.
Namun, AI juga berisiko memperkuat bias jika pengembangannya tidak melibatkan masyarakat adat sebagai subjek.