Motif Penembakan di Minggiran Jogja, Pelaku Kesal Anaknya Dituduh Curi Benang

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMBAKAN: Kapolsek Mantrijeron bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers kasus penembakan di Lapangan Minggiran, Kamis (7/8/2025)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -Teka-teki penembakan terhadap pedagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta, pada Selasa (5/8/2025) lalu, telah terbongkar.

Belakangan diketahui pelaku DAJ (25) warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang sudah diamankan Polisi. 

Pelaku diketahui tersulut emosi lantaran anaknya dituduh mencuri benang layang-layang milik MY (38).

Karena kesal terhadap MY, pelaku lantas menembak korban hingga mengalami luka-luka.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, menyampaikan peristiwa itu bermula ketika MY pedagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron sering kehilangan barang dagangannya.

Dia pun mencurigai bahwa barang dagangannya sering hilang lantaran dicuri oleh A (anak pelaku).

"MY ini menuduhkan itu ketika terjadi keributan antar anak-anak yang saat itu tengah bermain di lapangan. MY hendak melerai, juga mengungkapkan jangan-jangan si anak ini yang mengambil barang yang dimaksud (hilang)," kata Kusnaryanto di Polresta Yogyakarta, Kamis, (7/8/2025).

A selanjutnya mengadu ke orang tuanya atau DAJ karena dituduh mencuri layang-layang.  

Tak berselang lama, DAJ bersama anaknya datang menemui MY dan mencoba dialog. 

Kusnaryanto menyebut pembicaraan antar orang dewasa tersebut kemudian tak menemui titik temu. 

DAJP yang diduga dalam kondisi emosi lalu menembak MY beberapa kali. 

"Korban mengalami luka di mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan dada kanan. Pelaku mengaku menambak 7 hingga 8 kali, tapi kami baru menemukan bukti 4 kali (tembakan)," ujar Kusnaryanto. 

Usai menembak MY, pelaku dan anaknya pergi meninggalkan lokasi.

"Setelahnya korban dibawa ke Rumah Sakit Pratama untuk penanganan medis. Saat ini korban dalam perawatan intensif dan perlu menjalani operasi," ucap Kusnaryanto. 

Dalam kasus ini pelaku DAJ telah mengakui perbutannya.

Dia menembak korban menggunakan senjata Airgun Glock Seri 20. 

Polisi menyita senjata tersebut serta kaos, celana pendek, dua butir peluru, serta sebuah sepeda motor untuk barang bukti.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat DAJP memakai Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Ancaman hukumannya pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup. (hda)

Berita Terkini