Polda Jateng Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Asal Sleman, Lolos Pengecekan Money Detector

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI UANG - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kiri pertama) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra (baju putih kacamata) melakukan pengujian uang palsu dengan alat money detector jenis UV saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). Hasil uji itu, uang palsu itu lolos dari alat tersebut.

Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan mencetak menggunakan printer.

"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W , M dan BES ," ujarnya.

Sempat Dites

Uang palsu yang diamankan oleh aparat sempat dites dengan menggunakan alat money detector bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra.

Ketika tes uji dilakukan tampak uang palsu itu bisa memendarkan cahaya pada tanda UV.

"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang. "Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.

Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.

"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya. 

Para tersangka  dijerat pasal berbeda. Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26  ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26  ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng

Berita Terkini