TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi diringkus oleh jajaran Polda Jawa Tengah.
Total ada enam orang yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.
Mereka yakni W (70) alias Mbah Noto, M (50) alias Yanto , BES (54), HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu sudah sempat diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Upal itu terlihat sangat mirip, bahkan lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).
Pelaku memproduksi uang palsu itu di wilayah Depok, Sleman, DIY.
Kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip dari Tribun Jateng, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kualitas uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku cukup baik.
Uang palsu itu sangat mirip dengan uang asli karena bisa lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).
"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (5/8/2025).
Kronologi Pengungkapan
Terungkapnya sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini bermula dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan mengamankan dua pelaku berinisial M dan W di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali pada Jumat 25 Juli 2025.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.
Tersangka lain yang diamankan di antaranya BES dan HM di Sleman Yogyakarta.