TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi diringkus oleh jajaran Polda Jawa Tengah.
Total ada enam orang yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.
Mereka yakni W (70) alias Mbah Noto, M (50) alias Yanto , BES (54), HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu sudah sempat diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Upal itu terlihat sangat mirip, bahkan lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).
Pelaku memproduksi uang palsu itu di wilayah Depok, Sleman, DIY.
Kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip dari Tribun Jateng, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kualitas uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku cukup baik.
Uang palsu itu sangat mirip dengan uang asli karena bisa lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).
"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (5/8/2025).
Kronologi Pengungkapan
Terungkapnya sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini bermula dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan mengamankan dua pelaku berinisial M dan W di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali pada Jumat 25 Juli 2025.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.
Tersangka lain yang diamankan di antaranya BES dan HM di Sleman Yogyakarta.
Dari keterangan dua tersangka terakhir, polisi menggrebek sebuah rumah di Depok, Sleman Yogyakarta yang menjadi tempat produksi uang palsu. Di tempat itu, polisi meringkus pula JI dan DMR.
Baca juga: Berkurang 6 Orang, Sebanyak 4.025 Atlet DIY Akhirnya Dinyatakan Berhak Ikuti Porda DIY 2025
Di tempat itu, pihaknya menemukan peralatan pembuatan seperti printer dan kertas, adapula 500 uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.
Selepas penyelidikan terungkap, komplotan ini sudah memproduksi 4 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp400 juta) yang dilakukan selama 5 kali produksi selama kurun waktu Juni 2025.
"Setiap Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta," tutur Dwi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru menjalankan usaha percetakan uang palsu ini sejak Juni 2025.
Mereka hanya memproduksi uang palsu dengan jumlah tersebut untuk memenuhi pemesan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi komplotan ini dipesan oleh pengedar uang palsu yang rencananya hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional," imbuh Dwi.
Meskipun sudah mencetak ribuan uang palsu, Dwi mengklaim uang hasil cetakan kelompok ini hanya beredar sebanyak 150 lembar atau sebesar Rp15 juta.
"Ya yang telah kesebar segitu. Itu pun di luar Jawa Tengah," klaimnya.
Belajar dari YouTube
Polisi mengaku belum sepenuhnya menyakini keterangan dari para tersangka. Mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Namun, hasil keterangan sementara yang dihimpun polisi, ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu sejak tahun 90an.
Keahlian mereka semakin mumpuni selepas belajar dari platform YouTube.
"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari YouTube," terangnya.
Sementara berkaitan dengan bahan-bahan produksi uang palsu, Dwi memaparkan bahan kertas diperoleh komplotan ini dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft.
Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan mencetak menggunakan printer.
"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W , M dan BES ," ujarnya.
Sempat Dites
Uang palsu yang diamankan oleh aparat sempat dites dengan menggunakan alat money detector bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra.
Ketika tes uji dilakukan tampak uang palsu itu bisa memendarkan cahaya pada tanda UV.
"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.
Rahmat melanjutkan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang. "Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.
Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.
"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng