TRIBUNJOGJA.COM – Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, pencairan dana bisa langsung dilakukan melalui Kantor Pos mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Namun, agar prosesnya berjalan lancar, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan dan tahapan yang harus diperhatikan.
BSU 2025 merupakan program bantuan dari pemerintah yang menyasar sekitar 8,7 juta pekerja formal aktif dengan gaji di bawah Rp3.500.000.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang belum tercakup dalam program lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Syarat Dokumen Pencairan di Kantor Pos
Sebelum datang ke kantor pos, pastikan Anda membawa:
- e-KTP asli
- QR Code Digital BSU, yang bisa didapat setelah pengecekan status di aplikasi PosPay
Baca juga: Pencairan BSU Tahap Pertama Hampir Selesai, Kapan Penyaluran Tahap Kedua? Ini Penjelasan Kemenaker
Jika e-KTP Anda mengalami kendala, seperti salah nama atau NIK, Anda tetap bisa mencairkan BSU dengan membawa dokumen pendukung:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
- Surat Keterangan dari Perusahaan
- Proses Pencairan di Kantor Pos
Setibanya di kantor pos, lakukan langkah berikut:
- Ambil nomor antrean khusus layanan BSU.
- Serahkan dokumen identitas dan pendukung ke petugas.
- Setelah verifikasi berhasil, dana BSU akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui Pos Giro.
Cara Cek Status Penerima Lewat Aplikasi PosPay
Agar tidak datang ke kantor pos tanpa kepastian, sebaiknya cek terlebih dahulu status penerimaan BSU Anda melalui aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa login.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.
- Pilih ikon “Kemnaker” (lima tangan).
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.
- Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar.