Menurutnya, Raperda tersebut akan memperjelas hak lansia dalam kehidupan bermasyarakat.
Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka sebagai lansia.
Apalagi jumlah lansia tak mampu secara ekonomi dan telantar di Kulon Progo cukup tinggi, yaitu sekitar 3.297 orang menurut data Juni 2024.
Data itu juga menyebut ada sebanyak 87.274 lansia di Kulon Progo, atau mencapai 19,63 persen dari total penduduk.
"Lewat Raperda ini, warga lansia di Kulon Progo bisa hidup lebih nyaman dan bisa menikmati masa tuanya," kata Kasdiyono.(*)