Lantaran sudah memicu polemik, Haryanta pun mengambil keputusan tegas.
Ia telah membuat surat teguran ke Yusuf, beserta surat keberatan dari warga, yang ditembus hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu bagaimana tindaklanjut dari DLH Kulon Progo terkait masalah tersebut.
Apalagi berdasarkan kajian yang ia lakukan, aktivitas penimbunan sampah tersebut telah menyalahi aturan.
"Kami akan terus memantau perkembangannya, sekaligus terus berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Haryanta.
Ia pun mengaku cukup terganggu dengan adanya timbunan sampah tersebut.
Sebab sampahnya merupakan jenis basah yang menimbulkan bau cukup menyengat, apalagi penanganannya dilakukan dengan cara dibakar.
Terpisah, Yusuf Dakhuri yang ditemui wartawan berdalih apa yang ia lakukan merupakan aktivitas pemilahan sampah. Ia pun menyebut sedang dalam proses mengurus perizinannya.
"Kalau tidak ada halangan, izinnya nanti segera terbit," kata pria yang pernah bergelut di usaha tambang pasir Sungai Progo ini.
Pemilahannya sendiri saat ini baru mengandalkan 2 tenaga, yang diklaim Yusuf berasal dari warga sekitar. Adapun sampahnya datang dari Kota Yogyakarta.
Ia pun merasa apa yang dilakukan tidak mengganggu warga, justru memberikan kesempatan pada mereka untuk ikut terlibat. Aktivitas itu ia lakukan dengan alasan untuk menafkahi keluarga.
"Saya ingin menyelesaikan masalah utang-piutang yang saya miliki," ujar Yusuf.(*)