Masih Banyak yang Nekat Merokok di Malioboro, Satpol PP Tegaskan Sanksi Yustisi Bukan Gertak Sambal

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANGAN MEROKOK - Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menunjukkan beberapa kartu kuning yang diberikan untuk pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro, Kamis (30/1/2025). Selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, petugas menemukan masih banyak ditemukan wisatawan maupun pelaku usaha nekat merokok di kawasan Malioboro

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 72 wisatawan dan pelaku usaha di kawasan Malioboro mendapat teguran karena melakukan aktivitas merokok selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 lalu.

Sebagai informasi, selaras dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogya No 261 Tahun 2020, Malioboro dari teteg kereta api di sisi utara, sampai titik nol kilometer, ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan sebagian besar pelanggar aturan merokok di Malioboro merupakan wisatwan dari luar Yogya, dengan jumlah 64.

Sementara pelancong dari dalam Yogyakarta dan pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro, hanya didapati 8 pelanggar selama 24-29 Januari 2025.

"Kalau wisatawan, jelas alasannya karena tidak tahu. Cuma, kalau pelaku usaha, itu kita berikan kartu kuning, karena mereka sehari-hari di Malioboro dan dipastikan sudah tahu ada aturan itu," tandasnya, Kamis (30/1/2025).

Meski demikian, Yudho menyebut, kesadaran warga Yogyakarta dan pelaku usaha untuk tidak merokok di kawasan Malioboro sudah semakin meningkat.

Ia pun tidak menampik, fenomena tersebut sedikit banyak disebabkan oleh 'ancaman' bakal mengaktifkan sanksi yustisi bagi mereka yang kedapatan merokok.

Baca juga: Ini Kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X Soal Larangan Merokok di Kawasan Malioboro

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 tentang KTR, memang sudah termuat sanksi denda maksimal Rp7,5 juta.

"Semenjak kami publikasikan bakal melakukan penegakan yustisi tahun ini, dibawa ke sidang pengadilan, jumlahnya jauh menurun. Jadi, memang ada dampaknya terhadap tingkat pelanggaran," cetusnya.

Namun, ia memastikan, selama libur panjang kemarin, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dan tidak ada satupun pelanggar yang sampai diseret ke meja hijau.

Hanya saja, Yudho menegaskan, pengaktifan sanksi yustisi untuk pelanggar Perda KTR di kawasan Malioboro bukan hanya gertak sambal dan bakal diaktifkan dalam waktu dekat.

"Kalau rencana kami pelaksanaannya di semester pertama 2025, kurang lebih nanti di bulan Juni. Kurun waktu kami untuk pendekatan dan sosialisasi sudah sangat lama," terangnya.

"Penetapan KTR di Malioboro itu kan sudah sejak 2020. Sudah terlalu lama, kalau kita hanya melakukan imbauan-imbauan terus, ya tidak akan ada efek jera," pungkas Yudho. (*)

Berita Terkini