Ini Kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X Soal Larangan Merokok di Kawasan Malioboro

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menanggapi larangan merokok dan pemberian denda bagi pelanggar larangan merokok di kawasan Malioboro

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana (kanan) saat mengunjungi Kabupaten Bantul, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menanggapi larangan merokok dan pemberian denda bagi pelanggar larangan merokok di kawasan Malioboro.

"Iya itu sudah kita lakukan, kalau enggak ya kita harus sopan pada orang yang kebetulan merokok di dalam kawasan (Malioboro)," ucapnya kepada awak media saat berada di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (23/1/2025).

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak tiba-tiba mengambil rokok orang lain apabila menemukan orang yang melanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro

"Jangan sekadar, dia merokok terus diambil. Bukan. (Bisa) dimintai kesadarannya untuk dimatikan rokok (api rokok)," paparnya.

Artinya, teguran terkait pelanggar merokok di kawasan Malioboro bisa dilakukan secara persuasif.

"Iya secara persuasif," ucap Ngarsa Dalem

Baca juga: Sri Sultan HB X Heran Produksi Sampah di Malioboro Capai Satu Ton saat Malam Minggu

Pihaknya pun mengaku masih bisa memaklumi wisatawan yang kerap melanggar aturan tersebut, dikarenakan adanya perbedaan yang mungkin terjadi karena di daerah asalnya belum ada larangan soal merokok di tempat wisata. 

"Nah, begitu masuk Malioboro ada larangan kawasan merokok. Jadi, kita harus dengan sopan memberitahu mematikan rokok itu," paparnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menyebut membuang rokok dalam keadaan yang menyala berpotensi menyebabkan kebakaran.  

"Rokok (yang menyala) kalau dibuang sembarangan bisa menimbulkan kebakaran," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved