b) Menjaga jiwa (al-nafs)
Kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia.
Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas.
Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia.
c) Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt.
Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya.
Allah Swt memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama.
d) Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan.
Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan.
Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.