Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 64 guru Pendidikan Agama Islam (PAI)  non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Kepala Kankemenag Gunungkidul, Mukotip, mengatakan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

"Sebelumnya, para guru non ASN yang belum inpassing  hanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta/per bulan. Kemudian, dengan adanya tunjangan profesi  sebesar Rp500 ribu, maka gaji yang diterima menjadi Rp2 juta per bulan," tuturnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Dia menuturkan pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu tersebut, terhitung sejak Januari- Mei 2025.

"Pembayaran tunjangan tambahan itu akan dirapel dari Januari-Mei 2025, ada lima bulan. Itu sudah kami bayarkan kekurangannya sebesar Rp2,5 juta per orangnya, beberapa Minggu yang lalu," terangnya.

Baca juga: Pesan Bupati Gunungkidul saat TMMD Sengkuyung Resmi Dibuka

Dia menuturkan kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN, termasuk pada guru agama.

“Kami berharap dengan meningkatnya kesejahteraan guru PAI yang bersertifikasi non ASN bisa meningkatkan profesionalitas sebagai guru PAI dan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak," ujarnya.

Humas Kankemenag Gunungkidul, Putri Hajar, menuturkan Guru PAI non ASN yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan Tuntas Baca Alquran (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. 

"Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," tandasnya. (*)

Berita Terkini