TRIBUNJOGJA.COM – Sejak zaman Rasulullah SAW, ajaran Islam telah menjadi pedoman hidup bagi umat manusia.
Dalam ajaran Islam, terdapat lima prinsip dasar yang mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Prinsip-prinsip inilah yang dikenal sebagai al kulliyatu al khamsah.
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 9 tentang Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah keagamaan, menganalisis pengertian, macam-macam, serta penerapan al Kulliyatu al Khamsah.
Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Bab 9
A. Pengertian al Kulliyatul al Khamsah
Al-kulli yatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima.
Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.
Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.
Sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.
Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.