Kabupaten Gunungkidul Terpilih jadi Kota Wakaf, Ini Programnya 

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melaunching program Kota Wakaf di Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewokoprojo

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat melaunching program Kota Wakaf, pada Senin (2/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melaunching program Kota Wakaf di Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewokoprojo, pada Senin (2/9/2024).

Kabupaten Gunungkidul terpilih menjadi salah satu  proyek percontohan Kota Wakaf dalam bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul  Sa’ban mengatakan, terpilihnya Kabupaten Gunungkidul sebagai Kota Wakaf karena sudah terjalinnya aktivitas dari masyarakat terutama umat Islam untuk bersedia mewakafkan uang-nya.

"Jadi, nantinya pengelolaan wakaf ini akan  muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,"ujarnya sesuai kegiatan tersebut.

Dia menerangkan, adapun program yang akan dilaksanakan yakni salah satunya wakaf uang, yaitu memberikan bantuan berupa pelunasan bagi pelaku usaha yang terkena rentenir dan bantuan modal usaha.

"Misalnya kan rentenir itu bayar utang harus berlipat ya , jadi nanti dibantu untuk pelunasannya ke rentenir itu. Kemudian, utang itu akan dialihkan ke kami, dan pelaku usaha itu mengangsur ke kami di mana  pembayarannya melalui nazir  (pengelola wakaf) namun tidak sebesar pembayaran  ke rentenir,"jelasnya.

Baca juga: Kemenag RI Tetapkan Gunungkidul jadi Kota Wakaf 2024

Dia menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan terkait program ini. Terutama, untuk menyeleksi siapa saja pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Saat ini sedang kami mitigasi, jadi untuk nominal utangnya berapa itu belum, masih kami mitigasi. Namun, informasi ini sudah kami sampaikan ke KUA yang ada di Kabupaten Gunungkidul,"paparnya 

Selain program bantuan utang bagi pelaku usaha, Sa'ban menambahkan program lainnya yakni  pemanfaatan tanah wakaf yang digunakan untuk ibadah.

Di mana, di Kabupaten Gunungkidul saat ini memiliki sebanyak 2. 134 bidang paling banyak di Kapanewon Wonosari dan Playen.

"Dan, nantinya karena ada program Kota Wakaf ini, tanah wakaf yang lokasinya kurang strategis itu bisa ditukar tetapi harus mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan catatan nilai atau nominalnya harus sama,"papar dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dengan telah ditetapkannya Kabupaten Gunungkidul sebagai Kota Wakaf, diharapkan pendataan serta pengelola dan program terkait wakaf kedepannya semakin baik, dan juga mendapat dukungan penuh terkait dengan Wakaf oleh semua pihak.

"Karena, bagaimana pun wakaf ini merupakan investasi untuk saat ini maupun untuk kemudian hari nanti, dan itu untuk masyarakat lagi,"urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved