PPDB 2024

AMPPY Desak Disdikpora DIY Ambil Sikap Tegas Terkait Modus Baru Kecurangan PPDB SMA

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Yuliani, mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk mengambil sikap tegas terhadap modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Yogyakarta.  

Kecurangan ini terungkap setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY menemukan seorang calon siswa yang menitipkan KK ke orang lain di luar zonasi untuk masuk SMA favorit. 

Yuliani menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan dan harus dianulir demi keadilan dan menjaga nama baik dunia pendidikan.  

"Dinas harus adil dan tegas. Ini jelas melanggar dan sudah seharusnya itu dianulir, demi keadilan dan tidak merusak nama institusi dunia pendidikan. Itu saja wong faktanya juga sudah jelas kok," tegas Yuliani.  

Modus kecurangan ini berupa pembuatan surat keterangan perwalian untuk mendukung penitipan KK. 

Namun, Yuliani menuturkan bahwa surat perwalian tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

"Itu dibikin perwalian setelah konangan (ketahuan) dan orang yang dititipi KK ini statusnya bukan siapa-siapanya. Padahal yang diperbolehkan di Juknis itu minimal ikut nenek/ kakeknya, itu pun kalau orangtuanya meninggal, atau orangtuanya bercerai disertai dengan surat keterangan," jelas Yuliani.  

Lebih lanjut, Yuliani berharap Disdikpora DIY dapat segera menindaklanjuti temuan kecurangan ini dan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. 

Baca juga: Orang Tua Siswa Berharap Pengawasan PPDB Bisa Lebih Ketat, Minimalisasi Kecurangan

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta. 

Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju. 

Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.

Peristiwa ini dijumpai di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta. 

Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir. 

"Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta," kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024). 

Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah dikawasan radius SMA favorit yang dimaksud. 

Halaman
12

Berita Terkini