PPDB 2024

Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang siswa yang sebelumnya mendaftar ke SMAN 3 Yogyakarta diduga dengan menggunakan KK titipan, kini dikabarkan telah diterima di SMAN 6 Yogyakarta.

Siswa tersebut diketahui mengundurkan diri dari SMAN 3 Yogyakarta setelah mencuat dugaan penggunaan Kartu Keluarga (KK) titipan untuk mendaftar ke sekolah favorit. 

Pada tanggal 4 dan 5 Juli 2024, siswa tersebut mendaftar ke SMAN 6 Yogyakarta melalui jalur pemenuhan daya tampung.

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan KK asli dan sesuai dengan zonasi tempat tinggalnya di Caturtunggal, Depok,Sleman. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa siswa tersebut dikembalikan ke zonasi aslinya setelah diketahui mendaftar ke SMAN 3 Yogyakarta dengan KK titipan.

Dia kemudian mengikuti seleksi zonasi reguler dengan menggunakan nilai gabungan.

"Dia kan alamatnya Caturtunggal, jadi zonasinya itu SMAN 6, SMAN 9, dan SMAN 1 Depok," kata Didik, Rabu (10/7/2024). 

Baca juga: 9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta

Didik menambahkan bahwa karena berkas pendaftaran di SMAN 3 Yogyakarta sudah dicabut, siswa tersebut secara otomatis dikembalikan ke zonasi asalnya sesuai dengan alamat orang tuanya. 

"Selama masih kosong ya bisa saja, selama dalam tahap itu belum tutup pendaftaran, kemarin kan belum tutup," jelasnya. 

Didik juga menyatakan bahwa sampai dengan berakhirnya PPDB 2024, masih ada beberapa sekolah yang belum terisi daya tampungnya. 

"Ya masih ada yang kosong, di Samigaluh, Tanjungsari, dan Kokap. Kalau di Kota penuh semua," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima satu laporan tentang calon peserta didik yang dititipkan ke KK lain dalam jalur radius sekolah. 

Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin, mengatakan bahwa ada tindakan kecurangan agar calon peserta didik tersebut bisa masuk jalur zonasi radius. 

Caranya, dengan memasukkan calon peserta didik tersebut ke KK orang lain dengan status famili lain. 

"Setelah kami cek ke lapangan statusnya famili lain, agak aneh karena ada indikasi fraud di situ. Karena yang pertama orang tuanya masih satu daerah, masih sama-sama Yogyakarta tetapi dititipkan di rumah yang berdekatan dengan sekolah yang dituju," ungkapnya. (*)
 
 

Berita Terkini