PPDB DIY 2024: Zonasi Radius Diperketat, Dilarang Titip KK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memperketat aturan PPDB 2024 untuk jalur zonasi radius.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan dan memastikan bahwa sekolah menerima murid yang benar-benar tinggal di wilayah zonasi.

Disdikpora DIY pun melakukan pembaruan aturan pada jalur zonasi untuk PPDB 2024.

Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Diketahui bahwa setiap jalur pada PPDB SMAN 2024 menampung kuota masing-masing sebanyak 55 persen untuk jalur zonasi (zonasi radius 5 persen dan zonasi reguler 50 persen), afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orangtua atau PTO 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi radius harus benar-benar tinggal di wilayah yang ditentukan minimal satu tahun.

Petugas Disdikpora akan melakukan kunjungan langsung ke alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.

"Jika tidak memenuhi syarat, pihak sekolah berhak membatalkan pendaftaran," tegas Didik.

Baca juga: Jalur Zonasi Daerah Dapat Kuota Tertinggi dalam PPDB Tingkat SMP di Kota Yogya

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat yang melarang praktik titip KK dalam PPDB.

Calon murid harus menggunakan KK sesuai dengan alamat orangtua kandung.

Pengecualian hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah meninggal dunia dan tinggal dengan wali di alamat baru.

Dalam hal ini, perlu dilampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat.

Didik menegaskan bahwa tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB, serta menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah zonasi.

"Calon murid yang memang tinggal dekat dengan sekolah bisa menempuh pendidikan di sana. Kalau tidak lolos jalur zonasi radius, mereka bisa mengikuti jalur zonasi biasa," jelas Didik.

Disdikpora DIY mengimbau kepada seluruh calon murid dan orangtua untuk mengikuti aturan PPDB dengan tertib dan jujur.

Baca juga: Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya

Halaman
12

Berita Terkini