Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Bupati Klaten, Sri Mulyani berjanji akan melakukan asesmen jalan tanpa palang yang ada di daerah tersebut.
“Kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebenarnya jalur buka tutup di setiap lintasan ini menjadi kewenangan siapa? Kalau itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, harus segera memberikan palang pintu,” katanya ditemui wartawan, Senin (15/1/2024).
Akan tetapi, jika keberadaan perlintasan kereta tanpa palang pintu menjadi kewenangan pemda, maka pihaknya akan segera melakukan asesmen dan mendata perlintasan kereta tanpa palang pintu di wilayah Klaten.
"Kalau memang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, ya kami akan mengasesmen, kami akan mendata mana-mana yang perlu diberikan palang pintu," sambung dia. (Ard)