Ini 6 Perlintasan Sebidang Belum Dijaga di Klaten, Waspada Lur!

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kereta yang dioperasionalkan oleh PT KAI tengah melintasi wilayah DAOP VI Yogyakarta

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten masih memiliki enam perlintasan sebidang yang belum dijaga.

 


“Ada enam perlintasan sebidang yang belum dijaga di Klaten. Dua diantaranya ada di petak Srowot-Brambanan,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro kepada Tribun Jogja, Selasa (16/1/2024).

 


Berikut data lengkap perlintasan sebidang yang belum dijaga di Kabupaten Klaten.

 


1. Petak Srowot - Brambanan, JPL 315

Taji, km 150+386, lebar 4 m, berbentuk aspal

 


2. Petak Srowot - Brambanan, JPL 305

Gondangan, km 146+117, lebar 3 m, berbentuk aspal

 


3. Petak Ceper - Klaten, JPL 259, Mlese km 132+860, lebar 1,4 m, terbuat dari beton

 


4. PetakCeper - Klaten, JPL 272, Sendangan, km 136+103, lebar 1,8 m, terbuat dari beton

 


5. Petak Gawok - Delanggu, JPL 113, Bolali / Brambang, km 119+310, lebar 1,5 m, masih berupa tanah

 


6. Petak Gawok - Delanggu, JPL 118, Bakalan / Bolo, km 121+839, lebar 4 m, berbentuk aspal

 


Sebelumnya, dua orang pengendara dan penumpang mobil tewas akibat menerabas perlintasan sebidang tanpa palang dan tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024).

 


Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. 

 


Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

 


Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

 


Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

 


Bupati Klaten, Sri Mulyani berjanji akan melakukan asesmen jalan tanpa palang yang ada di daerah tersebut.

 


“Kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebenarnya jalur buka tutup di setiap lintasan ini menjadi kewenangan siapa? Kalau itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, harus segera memberikan palang pintu,” katanya ditemui wartawan, Senin (15/1/2024).

 


Akan tetapi, jika keberadaan perlintasan kereta tanpa palang pintu menjadi kewenangan pemda, maka pihaknya akan segera melakukan asesmen dan mendata perlintasan kereta tanpa palang pintu di wilayah Klaten.

 


"Kalau memang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, ya kami akan mengasesmen, kami akan mendata mana-mana yang perlu diberikan palang pintu," sambung dia. (Ard)

Berita Terkini