4. PetakCeper - Klaten, JPL 272, Sendangan, km 136+103, lebar 1,8 m, terbuat dari beton
5. Petak Gawok - Delanggu, JPL 113, Bolali / Brambang, km 119+310, lebar 1,5 m, masih berupa tanah
6. Petak Gawok - Delanggu, JPL 118, Bakalan / Bolo, km 121+839, lebar 4 m, berbentuk aspal
Sebelumnya, dua orang pengendara dan penumpang mobil tewas akibat menerabas perlintasan sebidang tanpa palang dan tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024).
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.