Perempuan berusia 19 tahun itu, akhirnya diamankan pada Sabtu malam.
Lantaran kondisinya masih lemah, E kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Berdasarkan kesaksiannya, E diketahui memiliki seorang pacar berinisial SW.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bergerak mengamankan SW di rumahnya di Piyungan pada Minggu dinihari.
Di tempat penangkapan SW, polisi juga menemukan potongan kain yang juga diduga sebagai pembungkus bayi di kamar kos E.
Dari kepingan-kepingan fakta itulah, polisi akhirnya mampu mengungkap kasus pembuangan bayi kembar.
Kini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi, sementara pacarnya, E masih berstatus saksi.
Pelaku disangka melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)