Kasus Mutilasi di Sleman

Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi

Penulis: Sigit Widya
Editor: Sigit Widya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus mutilasi Pakem Sleman hadapi vonis pada Rabu (30/8/2023) pagi.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus mutilasi mamah muda di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, akan memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menjatuhkan vonis kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa kasus mutilasi, Rabu (30/8/2023).

Sidang vonis kepada terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Kabupaten Sleman, bakal berlangsung di Ruang Sidang I PN Sleman, pukul 09.30.

Sidang itu tercantum di jadwal sidang yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sleman, seperti dicek pada Selasa (29/8/2023).

Selasa (22/8/2023) lalu, terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang PN Sleman di hadapan majelis hakim dan JPU.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya 

Heru meminta hukuman seringan-ringannya. "Saya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum," katanya saat membacakan pledoi. 

Ada beberapa pertimbangan kenapa Heru memohon keringanan hukuman. Pertama, ia belum pernah berurusan dengan polisi atau residivis.

Ia juga mengaku kooperatif, baik selama proses penyidikan maupun menjalani persidangan. Ketiga, ia menyesali perbuatan memutilasi.

"Demikian pembelaan saya. Saya dengan setulus hati mengucapkan terima kasih," tutur Heru mengakhiri pledoi di hadapan majelis hakim. 

Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, menyebut, ada beberapa pertimbangan kenapa Heru memohon hukuman seringan-ringannya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan

"Terdakwa masih muda. Masa depannya masih panjang. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga," jelas Karyani kepada Tribunjogja.com.

Tidak hanya itu, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban serta menyesali perbuatan. Semua karena utang pinjaman online

Permohonan dibacakan di depan majelis hakim dengan ketua Aminuddin, anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum dan Intan Tri Kumalasari.

Kala persidangan, nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum ditanggapi atau replik secara lisan oleh jaksa penuntut umum.

Sebab, pembelaan dianggap tidak terkait pembuktian. "Kami tetap kepada tuntutan sebagaimana dalam sidang sebelumnya," kata JPU. 

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman

Halaman
12

Berita Terkini