Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Heru dituntut hukuman mati dalam kasus mutilasi di Pakem, Kabupaten Sleman.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. Menurut JPU, terdakwa melakukan pembunuhan keji secara terencana.
Pertimbangan lain, pembunuhan disertai mutilasi atau di luar batas kemanusiaan. Tubuh korban terdakwa mutilasi menjadi beberapa bagian.
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Kota Yogyakarta, dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Maret 2023 malam.
Terdakwa Heru tega menghabisi nyawa Ayu secara keji di sebuah penginapan yang berlokasi di Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Baca juga: Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Mutilasi Pakem, Heru Ajukan Pledoi Pekan Depan
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa perbuatan keji terdakwa direncanakan seminggu sebelumnya untuk menguasai harta korban.
Terdakwa Heru pun akan menghadapi vonis di PN Sleman pada Rabu (30/8/2023) pagi terkait kasus mutilasi di Pakem, Kabupaten Sleman.
Simak terus informasi terkini mengenai vonis terdakwa kasus mutilasi mamah muda di Pakem, Kabupaten Sleman, via Tribunjogja.com. (*)