Kasus Mutilasi di Pakem
Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Mutilasi Pakem, Heru Ajukan Pledoi Pekan Depan
Tim pengacara akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, baik secara tertulis ataupun lisan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang digelar Selasa (15/8/2023).
Heru, diagendakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Penasehat hukum terdakwa, Sri Karyani SH mengatakan, tim pengacara akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, baik secara tertulis ataupun lisan.
Tim penasehat hukum, kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya, pihaknya akan sangat menghormati keputusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Pakem Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa juga disebut sudah siap untuk menghadapi apapun yang akan diterima.
"Terdakwa di pemeriksaan minggu kemarin kan juga sudah menyampaikan, dia siap menghadapi apapun yang akan dia terima, konsekuensi atas perbuatannya," kata Yani, setelah persidangan.
Dalam pledoi tentunya akan disertakan hal-hal yang dianggap dapat meringankan hukuman.
Satu di antaranya, permintaan maaf dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, menuntut hukuman pidana mati kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta yang dilakukan di sebuah Wisma Penginapan di Pakembinangun, Pakem.
Jaksa menilai tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah terencana sesuai surat dakwaan pasal 340 KUHPidana.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa
Jaksa juga menilai perbuatan yang dilakukan Heru merupakan perbuatan keji dan tidak berperi kemanusiaan sehingga menuntut hukuman pidana mati.
"Perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rina dan Hanifah, dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Sleman , Selasa (15/8/2023).
Setelah pembacaan tuntutan,--di dalam persidangan tersebut,--Heru kemudian ditanya Hakim Ketua, Aminudin SH MH yeng memimpin persidangan.
Apakah terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis atau lisan.
"Secara tertulis yang mulia," kata Heru, memberikan jawaban singkat.( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.