"Tersangka mengganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.
Ketika hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Pemeriksaan saksi
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.
Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.
Peluru tembus dada
Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit yang menangani menyebutkan korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.
"Terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.
Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain itu sanksi kode etik juga menanti dirinya. (hda/tro)