TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.
Melansir dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).
Baca juga: Rincian Kabupaten dan Kota yang Akan Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Ini Penjelasan Menko Luhut
Baca juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Dilansir dari lembaran inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.
Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kota Pekalongan
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo