Rincian Kabupaten dan Kota yang Akan Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Ini Penjelasan Menko Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat 12 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM  Level 3 dan 4.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana lengang pedestrian kawasan Malioboro saat PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat 12 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM  Level 3 dan 4.

Baca juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Baca juga: Cerita Karmini, Wanita Paruh Baya Asal Bantul yang Jadi Driver Pasien Covid-19 Sejak 2020

Adapun kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2, ada 1 kabupaten.

Meski demikian, Luhut menyebut ada beberapa kota/ kabupaten yang harus kembali masuk Level 4.

Luhut mengatakan kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus.

Akan tetapi lebih karena peningkatan kasus kematian.

"Ada 2 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakuan PPKM  Level 3 dan 4. Ada 1 kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2 dan ada kota/kabupaten yang kembali masuk level 4," kata Luhut dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"Kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus, tapi lebih karena peningkatan kasus kematian, " terang Luhut. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (tribunnews.com)

Namun, Luhut tak merinci daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM.

Mendagri disebut akan segera menyampaikan informasi pembagian wilayah PPKM berdasarkan tingkatannya.

Untuk itu, beberapa daerah masih membutuhkan perhatian khusus.

Demikian mengingat masih tingginya jumlah konfirmasi positif, seperti daerah Bali, Yogyakarta dan Solo Raya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved