THR PNS dan TNI/Polri Cair Mulai Rabu 28 April 2021, Berikut Kisaran Besarannya

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi THR

TRIBUNJOGJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan anggota TNI/Polri kemungkinan akan cair mulai Rabu (28/4/2021).

Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah yang sebelumnya menyatakan bahwa pencairan THR untuk PNS dan anggota TNI/Polri akan dicairkan lebih awal.

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Diperkirakan Mulai Senin 3 Mei, Rincian Besaran THR Golongan I-IV

Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021, Dicairkan Bertahap Mulai H-10 Hingga H-5

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Ilustrasi THR PNS dan pensiunan 2020 segera cair (Tribun Timur)

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS. Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Dikutip dari Kompas.tv,  THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Halaman
1234

Berita Terkini